Nasional

Kemenkes Ungkap Vaksin Digunakan Di Indonesia juga Telah Digunakan Di Beberapa Negara Muslim Lainnya

348
×

Kemenkes Ungkap Vaksin Digunakan Di Indonesia juga Telah Digunakan Di Beberapa Negara Muslim Lainnya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktqpers.id – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memutuskan memperbolehkan Sinovac menjadi vaksin booster. Hal ini respon dari putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

Vaksin Sinovac sudah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa halal ini diberikan MUI dalam kondisi darurat dengan kondisi vaksin dan obat Covid-19 masih terbatas.

“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” kata juru bicara vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers, Senin (25/4/2022
Sebagai informasi, MUI telah memberikan fatwa halal pada Sinovac tahun 2021 lalu yakni Nomor 2 Tahun 2021. Selain itu ada juga Sinopharm dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

Nadia juga mengatakan vaksin yang digunakan di Indonesia juga telah digunakan di beberapa negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arah Saudi hingga Moroko. sudah ada enam regimen vaksin yang mengantongi izin penggunaan darurat dari Badan POM. Dari Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Jannsen, dan Sinopharm.

“Tentunya agar masyarakat Indonesia segera vaksinasi agar supaya tingkat fatalitas dan kematian yang bisa kita tekan serendah mungkin dan dalam waktu secepat mungkin,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *