Jakarta, Faktapers.id – Polisi telah menetapkan pemilik usaha PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap M Nur Alamsyah.
Dalam kasus ini Polisi pun telah menahan kedua tersangka itu selama 20 hari sejak tertangkap guna penyidikan kasus tersebut.
Namun, kini polisi telah memperpanjang masa tahanan bagi Putra Siregar dan Rico. Hal itu dipastikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
“Proses kita sedang melaksanakan, melakukan penahanan, sampai investigasi, penyidikan, pemeriksaan, maupun beberapa saksi kita panggil kembali untuk dimintai keterangan,” kata Ridwan saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Polisi memperpanjang masa tahanan Putra dan Rico karena ada beberapa tahap penyidikan yang masih harus diselesaikan dalam beberapa waktu ke depan.
“Masalah perpanjangan penahanan, itu juga telah kami proses karena kami harus melakukan beberapa tahap lagi untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Ya, untuk keduanya,” lanjut Ridwan.
Lebih lanjut, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil selebgram Chandrika Chika untuk dimintai keterangan.
Soal Chika, ada pemanggilan untuk dimintai keterangan di akhir minggu ini terkait peristiwa yang saat itu, Chika sendiri ada di TKP,” ujar Ridwan.
Penyidik memastikan keterlibatan Chika dalam kasus yang menjerat Putra Siregar dan Rico Valentino. Oleh karenanya, Chika akan diperiksa sebagai saksi.
Adapun Putra Siregar dan Rico ditahan karena diduga melakukan pengeroyokan di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Diduga peristiwa pengeroyokan ini dipicu setelah teman perempuan Rico Valentino dan Putra Siregar mendatangi meja korban M Nur Alamsyah.
Perempuan yang mendatangi meja korban M Nur Alamsyah itu diduga kuat bernama Chandrika Chika.[]]