Singaraja, Faktapers.id – Puluhan Nasabah LPD Anturan Kecamatan Buleleng yang belum dipenuhi haknya oleh lembaga tersebut kali ini Rabu (27/4/2022) datangi Kejaksaan Negeri Buleleng.
Kedatangan dikoordinir oleh anggota LSM bernama Ketut Yasa, tuntutan dari para nasabah itu diterima langsung Kasi Intel Kejari Buleleng Agung Jayalantara bersama Kasi Pidsus diruang aula Kajari.
Ketut Yasa selaku koordirnator yang mengatasnamakan Paguyuban Deposan dengan menuntut haknya yang sudah 2 tahun lamanya terabaikan dan segera Kajari memproses cepat penegakan hukum.
“Kalau sudah cukup bukti silahkan dipercepat proses hukumnya sehingga kami tidak mengambang, kalau emang punya kewenangan hukum silahkan tahan tersangkanya jika betul ada tindak pidana korupsi. Kembalikan berkas-berkas yang Kajari sita seperti mobil, asset,”kata Ketut Yasa.
Dengan kolepnya LPD Antran, diduga banyak deposan mengalami setres , dan meninggal akibat memikirkan uang yang begitu banyak di taruh pada LPD tersebut. Menabung uang di LPD dengan tujuan agat dapat uang tersebut suatu saat bisa diambil cepat namun akhirnya kini harapan tersebut gagal.
Mirisnya lagi banyak deposan dari luar negeri (WNA ) menaruh uangnya di LPD Anturan seperti yang disampaikan Kadek Sri Widari yang merupakan warga Anturan anak dari mantan Bendesa Adat Ketut Wedra yang sempat memiliki suami WNA dan mengajak rekanya untuk mendepositokan uang tersebut namun kini hanya buku kepemilikan deposan dipegangnya tanpa ada kejelasan dari pihak LPD maupun Desa Adat Anturan,
“Tujuan kami mengajak temen menaruh uang di LPD bukan karena mencari bunga besar, tetapi kami membantu desa kami yang terpandang ,”tandas Sri Widari.
Kekacuan LPD Anturan sebenarnya diduga disebabkan perang terhadap kekekuasaan dengan melihat hasil LPD cukup menggiurkan, selain memiliki usaha kredit juga memiliki kapling tanah di beberapa lokasi di Buleleng,
”Ini prokontra antara ketua dan staf, mungkin dengan prajuru. Jika hukum ini adil, dan kalu memang ketua LPD ketahuan menyelewengkan uang, atau lembaga/ Adat menyelewengkan tolong kupas biar tidak menyalahkan 1 orang karena saya yakin didalam lembaga itu ada jaringan kuat. Bahkan kerama adat saya tidak tau bagaimana sebenanya terjadi di LPD itu,” ungkap Sri Widari.
Hasil Audit LPD yang sudah keluar masyarakat atau Deposan sendiri belum mengetahui alias belum diumumkan pihak desa Adat Anturan.
Kejari Buleleng melalui Kasi Intel Agung Jayalantara menjawab penyampaian dari perwakilan Deposan tersebut, beberapa hal terkuak sehingga dapat dipahami oleh para deposan tersebut.
“Jangan berlindung dibalik status tersangkan, mestinya LPD tersebut dijalankan oleh pengelola itu sendiri. Kami tidak menyita asset LPD masih banyak sertifikat LPD ada di gudangnya, dulu penyidik tidak berikan menyentuh semua itu. Kalau itu kita sentuh berarti mengganggu proses bisbis LPD. LPD bisa berjalan kembali kepada onerny.” jelas Agung.
Rapat ketika itu di desa Adat Anturan pihak adat masih mempercayai ketua namun Ketua Arta Wirawan enggan operasionalkan LPD tersebut dengan alasan bersatus tersangka. Jika benar tidak bersalah kenapa takut operasionalkan kembali LPD itu sehingga sedikit demi sedikit dapat mengembalikan uang deposan malah pihak Ketua mengembalikan uang tersebut diluar ketentuan LPD, benarkan seperti itu……?.
“Saya tidak bisa bicara apa karena hasil paruman desa adat seperti itu. Tugas kami hanya penyidikan mecari uang-uang yang berpotensi akan dialihkan oleh tersangka ke pihak lain. Uang Negara itu kami sita dan akan kami kembalikan ke pengelola itu sendiri. Uang atau asset yang dirampas itu tidak diambil Negara dan malah dikembalikan ke LPD ,” terang Agung Jayalantara.
“Kalau LPD taat dengan aturan pergub tentu proses ini kami kembalikan ke adat, tetapi ini sudah menyentuh masyarakat luar desa Anturan sehebat apa adat mampu menyelesaikan perkara itu dan apa sansi adatnya. Dan hanya hukum positif dapat menyelesaikan perkara ini,”tambahnya.
Terhadap perkara LPD Anturan, Agung menegasnya Deposan diharapkan tidak boleh ragu,
“Kami yakinkan proses hukum terbuka, masalah uang deposan kembali jangan berpangku pada penyidikan, berpangkulan pada bisnis atau proses di LPD itu karena yang sanggup mengembalikan uang tersebut adalah lembaga itu sendiri/Pengurus LPD. Inspektorat menghitung kerugian 151 Miliyar itu baru diatas buku belum dihitung dari neraca dan terhadap kerugian lain kami akan kejar terus. Ada uang LPD yang digunakan metirtayatra tidak ada pertanggungjawaban,” papar Agung Jalantara S.H. ds