Jakarta, faktapers.id – Pada Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Oleh karenanya, Yasonna meminta kepada para pekerja UMKM hingga pemilik karya di Indonesia untuk segera mendaftarkan produk atau hasil karyanya sebagai salah satu kekayaan intelektualnya.
Menurut Yasonna pendaftaran tersebut sangat penting untuk mendapatkan Hak Kekayaaan Intelektual dari setiap karya yang dihasilkan. Sehingga kedepannya dapat merasakan manfaat ekonomi untuk dirinya.
“Kami berharap agar setidaknya 20 persen dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia dapat mendaftarkan perlindungan atas kekayaan intelektualnya,” kata Yasonna dalam acara Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke 22 di Graha Pengayoman Kemenkumham, Selasa (26/4/2022).
Tak hanya itu Yasona juga mengatkan, pendaftaran juga untuk mendapatkan perlindungan atas kekayaan intelektual yang salah satunya dapat mendongkrak angka pemulihan ekonomi secara nasional.
Yasona mencontohkan hal terkait dengan sumbangsih atas royalti pemusik atau pencipta lagu selama 2020 – semester I 2021. Di mana dalam periode tersebut, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah mendistribusikan lebih dari Rp 51 miliar royalti kepada pemegang hak musik atau lagu yang karyanya digunakan secara komersil.
“Kekayaan ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi tetapi juga kebanggan dan merek nasional Indonesia. Dan kekayaan Intelektual merupakan potensi besar di Indonesia jika dapat dimanfaatkan dengan maksimal,” pungkas Yasona. Her