Jabodetabek

Sudin Sosial Jakarta Pusat Perketat Pengawasan PPKS Ditiga titik Lokasi

×

Sudin Sosial Jakarta Pusat Perketat Pengawasan PPKS Ditiga titik Lokasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Sudin Sosial Jakarta Pusat selama bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1443 H/2022 memperketat pengawasan ditiga titik lokasi wilayah rawan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Ka.Sudin Sosial Jakarta Pusat, Abdul Salam mengatakan, seperti kita ketahui setiap bulan Ramadhan dan Idul Fitri di DKI Jakarta khususnya wilayah Jakarta Pusat kerap terjadi permasalahan sosial.

Untuk mengantisipasi munculnya Pemerlu Pelayanan Kesejaheteraan sosial tersebut, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap PPKS dengan menerjunkan 83 anggota satgas Petugas Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S).

” Ada tiga titik lokasi rawan PPKS yakni Kemayoran, Cikini dan Salemba. Selama bulan Ramadhan sampai perayaan Idul Fitri kita akan focus disini, bukan berarti wilayah lain tidak diperhatikan, wilayah lain juga kita lalukan pengawasan dengan cara keliling wilayah, “kata Abdul salam saat dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022).

Dalam pengawasan terhadap PPKS di wilayah Jakarta Pusat, petugas satgas P3S terbagi dalam 3 shif yakni pagi pukul 07.00 s.d 15.00 Wib, sore pukul 15.00 s.d 23.00 Wib dan malam pukul 23.00 s.d 07 pagi, ungkapnya.

Lebih lanjut Salam menuturkan, selain melakukan pengawasan di tiga titik lokasi tersebut, kami juga melakukan pengawasan di tempat ibadah seperti Masjid Istiqlal, Masjid Cut Mutia, Masjid Sunda Kelapa dan masjid lainya serta di TPU Karet Bivak, TPU Kawi-kawi, TPU Pasar Baru Barat dan TPU Petamburan, jelasnya.

Harapan kami, agar warga masyarakat yang ingin beramal memberikan infaq, sedaqoh, maupun zakat kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) jangan di jalan, lebih baik memberikan melalui platform yang sudah tersedia oleh pemerintah maupun swasta agar lebih teratur dan tertib, tambahnya. Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *