DaerahBali

Polres Buleleng Melalui Kasat Reskrim AKP Hadimastika, Pelaku Pencurian ATM Selesaikan Restorative Justice

831
×

Polres Buleleng Melalui Kasat Reskrim AKP Hadimastika, Pelaku Pencurian ATM Selesaikan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Singajara, Faktapers.id – Kasus yang menimpa NI Nyoman Anggi Pawitri , mahasiswi di salah satu Kampus di Singaraja Bali asal Br. Dinas Luah, Desa Sangkan Gunung Kecamatan Sidemen, Karangasem akibat melakukan tindak pidana pencurian uang dengan kartu ATM milik Luh Dian Alpiani (20) pelajar Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Tamblang, Kubutambahan, Buleleng

Pelaku NI Nyoman Anggi Pawitri yang tinggal di rumah kos Jln. Dewi Uma gang Dewi Sri no 25, Banjar Dinas Bangkang Desa Baktiseraga,Buleleng diamankan ke Polres Buleleng oleh Unit 1 dibawah kendali Pidum Ipda Andry Risky Ulfa,. S.Tr.K. dan dijerat pasal 362 KUHP akibat melakukan pencurian di mesin ATM dijalan Sudirman Raider 900.

Penarikan terhadap uang di mesin ATM pada (4 April 2022) pukul 10.38 wita menggunakan kartu milik korban Luh Dian Alpiani (20) pelajar assal Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Tamblang, Kubutambahan, Buleleng yang diambilnya dari dompet korban untuk keperluar tunggakan kos 2 bulan. Mendengar ada SMS Banking bahwa biasiswa bidik misinya sebesar Rp.6.600.000 mendadak hilang dan terjadi penarikan dana sejumlah Rp. 1.000.000 korban pun melaporkan kejadian tersebut dan didapatkan pelakuknya yang merupakan temen deket dari korban.

Anggi Pawitri diduga melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan telah beberapa bulan menjalani di ruang tahanan Polres Buleleng. Dibalik hukuman yang dijalani tersangka, kini perempuan muda Anggi Pawitri mendapat keadilan berupa restorative justice dari Polres Buleleng sesuai beberapa syarat yang dipenuhi dalam penyelesaian perkara pidana diluar dari proses peradilan. Dalam UU Kepolisian RI No 8/ 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice yang telah dilakukan dengan upaya damai dari kedua belah pihak.

Restorative justice ini tidak semua pelaku tindak pidana bisa mendapatkan kemudahan hukuma, kini perkara yang bersangkutan diselesaikan dengan proses diluar litigasi melalui penyelesaian perkara diluar peradilan berdasarkan keadilan restorativ.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika K.P., S.I.K., M.H yang baru menjabat beberapa hari di Buleleng menggantikan AKP Yogie Pramgita kepada awak media Faktapers.id Jumat (6/5) terhadap restorative justice yang diterima Anggi Pawitri seijin Kapolres menjelaskan,

“Emang tidak semua pelaku tindak pidana bisa mendapatkan restorative justice, yang bersangkutan ini dan kedua belah pihak telah menjalani berbagai persyaratan yang dipenuhi dan kita fasilitasi restorativ,”papar AKP Hadimastika

Dalam proses restorative justice yang mesti atau upaya damai dilakukan pelaku seperti pengembalian barang kerugian milik korban, Kasat AKP Hadimastika lebih jelas memaparkan gebrakan ini dilakukan demi masyarakat, “Kalau emang kedua belah pihak memenuhi syarat tersebut dan ini upaya terakhir langkah hukumnya sesuai intruksi dari Kapolri dan Kapolres Buleleng harus dilaksanakan,”jelas AKP Hadimastika. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *