Singaraja, Faktapers.id –Kembali pelaku jambret yang terjadi Senin (21/3) di Depan Bengkel Auto Murti Jalan Raya Singaraja-Seririt, Desa Baktiseraga, Buleleng diamankan Satuan Reskrim Polres Buleleng
Berdasarkan laporan korban Kadek Juni Andayani (22) asal Jalan Samratulangi Kelurahan Penarukan, saat itu korban berhenti dipinggir jalan dari arah barat menuju kota Singaraja dan sedang menerima telephone namun mendadak datang orang tidak dikenalnya langsung merampas telephonenya dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih DK 5072 UAX langsung melarikan diri. Hp senilai empat juta itupun raib dari tanganya dibawa lari pelaku
Laporan korban langsung ditindak lanjuti Reskrim Polres Buleleng untuk dilakukan penyelidikan , menariknya Hand Phone Merk Samsung Galaxy A52 Warna Ungu milik korban berada di wilayah Banjar Dinas Labuan Aji, Desa Temukus Buleleng dirumah tinggalnya
Dari hasil pengembangan dan pelacakan signal Hp oleh unit I kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Kadek Edi Surya Darmawan alias Logam, yang saat itu membawa handphone milik korban diwilayah tersebut.
Modus Operandi yang dilakukan Kadek Edi Surya Darmawan melihat ketika korban sedang berhenti di sisi jalan lampu traffit PP langsung merampas 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung Galaxy A52 Warna Ungu milik korban
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika didampingi Kanit I dan Kasi Humas seijin Kapolres Buleleng kepada awak media Rabu (11/5).
“Sesuai hasil penyidikan, pelaku mengakui perbuatanya merampas Hp milik korban saat berhenti di lampu treffit dan langsung kabur. Terhadap tersangka melanggar pidana Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”papar AKP Hadimastika.
Kejahatan yang dilakukan pelaku berperwakan gemuk asal Dusun Labuhan Aji Desa Temukus itu, merampas barang milik korban dalam keterangan kepada awak media digunakan untuk judi online jenis Slot dan kebutuhan sehari. ds