DaerahSulawesi

Asmara Berujung Di Jeruji

323
×

Asmara Berujung Di Jeruji

Sebarkan artikel ini

Takalar, Faktapers.id — Waka Polres Takalar, Kompol, H. Abd Malik, SH., Ungkap perkara melarikan perempuan yang belum dewasa dan tidak dengan kemauan orang tuanya atau wali perempuan

Informasi motif asmara ini, kejadiannya , pada hari Selasa, 10 Mei 2022, sekitar pukul 11.30 wita

Pelaku yang berinisial AR, umur 19 tahun (Lk) pekerjaan wiraswasta dan beralamat Jln. Muhammad Tahir, Kec. Tamalate Kota Makassar

Pelaku bersama anak korban berhasil diamankan, pada hari Rabu, sekitar pukul 01.30 wita di Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng

Pelaku mengajak anak korban untuk pergi bersama yang merupakan kasus dugaan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya

Penyidik Polres Takalar di Pimpin oleh KBO Reskrim Iptu Kaharuddin,SE di Backup Unit Reskrim Polsek Pajukukang Polres Bantaeng , melakukan gerakan cepat dengan melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan guna melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya

Kini pelaku untuk selanjutnya mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalankan proses hukum di Polres Takalar dikenakan pasal 332 ayat (1) ke1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Adapun barang bukti disita bersama.pelalu, 1 (Satu) buah Hp vivo Y20 warna biru milik anak korban, dan 1 (Satu) buah Hp xiaomi warna hitam milik korban . Kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *