DaerahSulawesi

Kasat Reskrim Polres Takalar Agus Purwanto Ungkap 2 Kasus

769
×

Kasat Reskrim Polres Takalar Agus Purwanto Ungkap 2 Kasus

Sebarkan artikel ini

Takalar, Faktapers.id – Inspektur Polisi Satu, M Agus Purwanto, SH.,MH., didampingi Iptu, Ahmad Saleh SH.,MH dan Ipda, Chaidir, SH ungkap 4 orang pelaku penganiayaan satu keluarga yang merupakan korban, diantaranya suami istri dan anak.

Kejadian tersebut diperkirakan terjadi jam setengah dua dini hari, depan SPBU Kalampa jalan poros Takalar.

Dalam penyidik dan penyelidikan tim Resmob Polres Takalar, berhasil amankan 4 orang pelaku dan 1 orang dalam pencarian orang (DPO).

Korban mengalami luka-luka dan lebam pada wajah dan tubuhnya yakni suami istri dan anaknya.

Pelaku di jerat pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun
Dan barang bukti adalah sepeda motor ada dua milik pelaku dan mobil milik korban

Dihari yang sama, Rabu, (11/5/2022) , Kasat Reskrim, M. Agus Purwanto ungkap dihadapan para awak media terkait tindak pidana, busur atau anak panah yang berhasil diamankan satu orang dan satu lagi DPO

Korban bersama rekannya mengejar si pelaku. Tiba-tiba, pelaku menembakkan busur hanya saja, anak panah mengenai kendaraan yang digunakan korban.

“Saat itu pelaku berboncengan dan membawa anak panah atau busur. Lalu, mereka bertemu korban yakni Isdar Syam dan Akbar kemudian menanyakan alamat Fitrah” jelas Agus Purwanto

Diketahui korban Isdar Syam tinggal di Dusun Tala-Tala, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong. Sementara, pelaku Asrullah tinggal di Dusun Bontokanang, Desa Parasanganberu, Kecamatan Galesong.

“Kami telah mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Scopy, satu buah anak panah atau busur, satu buah Handphone merk Vivo Y12,” ungkapnya.

“Dan ketapelnya di bawa oleh satu orang DPO” tambahnya.

Kejadian tersebut terjadi di Bonto Kassi Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar.

Pertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni, pasal 335 dan UU darurat no 12, tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun. */Kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *