DaerahJawa

MAKI Pertahankan PNPM dan Ancam Perkarakan BUMDes Bersama

836
×

MAKI Pertahankan PNPM dan Ancam Perkarakan BUMDes Bersama

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Surakarta, Boyamin Saiman tengah fokus pada upaya melakukan pencegahan terhadap pengalihan aset yang bersumber dari program PNPM agar tidak menjadi BUMDes bersama (BUMDes ma).

Tidak main-main, Boyamin dengan tegas mengancam jika sampai ada yang telah melakukan pengalihan dan beberapa tahun kemudian terjadi masalah, maka MAKI akan mempermasalahkan ke jalur hukum.

Ia mengungkapkan badan hukum perkumpulan eks PNPM mandiri yang dahulu PPK program pengembangan kecamatan di Jawa Tengah ini rata-rata sehat dan berkembang baik dalam memberikan daya dorong masyarakat pedesaan.

Namun demikian, ia menilai dalam perjalanannya ada upaya dari pemerintah akan mengalihkan yang sehat menjadi BUMDes ma yaitu badan hukum baru atas instruksi atau perintah kementerian desa (Kemendes).

“Sejak dikeluarkan PP No.11 Tahun 2021 tentang BUMDes, upaya untuk pengalihan aset mulai dirasakan dan ini menjadi keresahan para pengurus PNPM di seluruh Indonesia tak terkecuali Klaten,” tegas Boyamin Saiman, dalam Konferensi Pers disalah satu resto wilayah Pandanrejo Klaten Utara, Jumat (13/5/2021).

Menurut dia, pasal 73 yang menjadi acuan mereka untuk melakukan pengalihan aset dinilai telah merusak hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Karena, dalam pasal tersebut telah memberlakukan regulasi desa pada kelurahan.

MAKI akan mempertahankan karena sudah berjalan sehat dan baik untuk tetap berdiri sendiri mengelola dan bertanggung-jawab secara baik. Pasalnya, PNPM sudah teruji selama 20 tahun dan dananya betul-betul berkembang.

“Dalam isi surat tuntutan MAKI, selain meminta Kepala Daerah (Bupati Klaten) untuk tidak melaksanakan instruksi pemindahan aset PNPM ke BUMDes ma, MAKI juga tengah menyiapkan uji materi terkait PP No.11 Tahun 2021 tentang BUMDes ke Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Dalam persoalan ini, kata Boyamin, pihaknya tidak mentolerir dan tetap akan mempersoalkan ke jalur Hukum, apabila ada BUMDes ma yang telah mengambil aset PNPM dan ternyata ditemukan masalah dalam pengelolaan dikemudian hari.

“Berdasarkan data riil dilapangan, hingga saat ini total aset yang dikelola oleh PNPM di Kabupaten Klaten tercatat sudah mencapai Rp113 milyar dari 25 Kecamatan di Klaten yang terdapat program PNPM. Disinyalir sudah ada 3 Kecamatan yang sudah mulai berproses untuk pemindahan aset,” tandasnya. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *