DaerahBali

Banyak Kasus Korupsi Mandeg Ditangani Unit Tipikor Polres Buleleng. Ada apa…..

515
×

Banyak Kasus Korupsi Mandeg Ditangani Unit Tipikor Polres Buleleng. Ada apa…..

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id –Kasus Korupsi yang belakangan ini sering masuk ke ranah hukum Polres Buleleng ditangani unit III bidang Tipikor sering kali menemui hambatan, bahkan lambat proses penanganannya.

Seperti Kasus BUMDes Tunas Kertha Desa Tigawasa yang dilaporkan masyarakatnya, sejak kasus tersebut menggelinding proses penangananya terbilang cukup lambat.

Menurut Putu Raja selaku masyarakat kecil dan pelapor yang menggiring kasus tersebut tanpa menggunakan pengacara menyesalkan proses hukum kian lambat,. Pihaknya mendatangi kembali Tipikor Rabu (11/5) guna menanyakan kembali kasus tersebut

“Dari Tipikor Polres menyebutkan menunggu gelar perkara , bahwa sudah serius dan tetap akan menindak lanjuti kasus ini sesuai tujuan dari pada perwakilan masyarakat Tigawasa. Kasus ini akan di koordinasikan dengan Kejaksaan Buleleng, yang mana keinginan kami agar kasus ini dilanjutkan keproses hukum sesuai UU yang berlaku kalau dibiarkan korupsi itu teriadi ditingkat bawah tidaklah menutup mungkin yang diatas korupsi. Jadi sebagai efek jera sehingga pejabat di desa tidak berani melakukan tindak pidana korupsi,”papar Putu Raja.

Menurutnya kasus tersebut belum ada hasil yang signifikan dari proses hukum yang dijalankan Tipikor Polres Buleleng dan seperti kambang kasus ini sejak dilaporkan (18 Juli 2020) sampai sekarang belum ada kepastian hukum alias ngambang, Akan tetapi hasil audit dari BPKP telah keluar,

“Makanya kami minta diproses hukum sesuai UU yang berlaku. Dulu pak Kades dan Ketua BPD Tigawasa menyampaikan hasil tersebut kepada kami,” kesalnya.

Selain BUMDes Tigawasa, BUMDes Mekar Laba Desa Temukus Kecamatan Banjar Buleleng/Bali tiga orang pengurus dijerat UU tipikor dua Colektor, Nyoman Budiani , Gede Sastrawan dan Kasir luh de Intan Pratiwi.

Dari hasil penyelidikan Tipikor Polres Buleleng saat itu di bawah kendali Kanit Ida Bagus Permana ditemukan tiga oknum karyawan telah bermain di dalamnya dan sengaja menggunakan uang tersebut sebesar Rp 400 juta. Baik dana nasabah yang piktif maupun penarikan, diduga ketiganya bekerja secara bersama menilep dana tersebut.
Beberapa pihakpun dipanggil untuk memberikan keterangan yang pasti seperti memanggil Ketua Putu Suardika, Kades Temukus Made Karuna. Selaku kepala desa ketiganya sembat diberikan toleransi untuk mengebalikan dana tersebut namun hal ketiganya tidak kooperatif . Namun sampai saat ini dua kasus menggelinding ke Unit Tipikor kendati telah ditetapkan tersangka malah tidak jelas.

Berbeda dengan kasus Korupsi yang masuk langsung dan di tangan Kejari Buleleng sangat begitu cepat prosesnya bahkan bahkan para paku telah di tetapkan tersangkan dan telah di tahan. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *