Headline

Tidak Benar Tudingan Kapolres Tangsel Telah Melepaskan Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

261
×

Tidak Benar Tudingan Kapolres Tangsel Telah Melepaskan Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

Sebarkan artikel ini

Link: https://youtu.be/Abfr_XRtbh8

Jakarta, Faktapers.id – Berdasarkan rekaman Vidio terlihat tak ada terjadinya pengeroyokan. Tetapi yang terjadi sebenarnya seseorang yang mengaku wartawan memegang pisau untuk mengancam bunuh diri, lalu pihak keamanan dari sumarecon mengamankan dengan merebut pisau dari tangaan yang hendak bunuh diri

Dengan begitu jelas tidak ada pengeroyokan seperti yang disampaikan oknum waratawan dan pengacaranya.

“Tidak ada kejadian pengroyokan sesuai pasal 170 dan juga tindakan penyidik polres sudah sesuai prosedur,” kata Kapolres AKBP Sharly Sollu kepada Faktapers.id, Kamis (19 Mai 2022).

Aksi massa di depan Mabes Polri pada hari Kamis (12/5/2022) lalu menuntut adanya penyimpangan hukum yang dilakukan Kapolresta Tangerang Selatan (Tangsel).

Dimana sebelumnya dikutif dari beberapa media online berdasarkan keterangan Jalintar Simbolon selaku pengacara dan kuasa hukum korban Agus Darma Wijaya, pihaknya menilai Kapolres Tangsel telah melakukan penyimpangan ketentuan hukum Pasal 170 KUHP.

“Para pelaku Pasal 170 KUHP itu sudah jadi tersangka, tapi dengan kekuasaan wilayahnya, Kapolres se-enaknya membebaskan para tersangka. Itukan Pasal berat. “Kata Jalintar melalui keterangan pers nya, Selasa (17/5/2022).[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *