Singaraja, Faktapers.id – Adanya laporan Putu Hardi Pertama Yasa pemilik toko senapan angin bernama ” Lubdaka 117″ Sukasada, Buleleng atas kehilangan 21 pucuk senjatanya sejakl 1 Januari 2021 sekira pukul 10.00 wita.
Dan beberapa peralatan pancing di angkut orang tak dikenal,pemilik toko kaget terlihat rooling door dalam keadaan terbuka dan juga gagang gembok dalam keadaan rusak, hingga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 105.000.000, satu pucuk senapan angin diperkirakan seharga 4,5 juta rupiah.
Laporan tersebut terus diupayakan agar terungkap, sesuai hasil penyelidikan, kendati olah TKP dan upaya itu hampir setahun lamanya belum didapatkan pelaku. Kerja keras Reskrim kali ini membuahkan hasil dan mendapatkan pelaku seorang warga Desa Pegayaman.
Kapolsek Sukasada Kompol Agus Dwi Wirawan S.H.,M.H., kendati belum setahun menjabat namun upaya itu terus dilakukan bahkan hampir 2 x pergantian Kanit Reskrim untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan juga olah TKP, diduga dilakukan oleh 2(dua) orang dan mengarah kepada nama seseorang yang dipanggil dengan nama panggilan Marok dan Agus yang diduga beralamat disalah satu banjar dinas Desa Pegayaman.
Barang di ketemukan, namun pelaku sempat tidak didapatkan. Berbekal bukti yang cukup kemudian Kapolsek Sukasada bersma dengan tim opsnalnya berhasil melakukan Penangkapan terhadap Umaro Alias Marok pada Minggu (30 April 2022) sekira jam 01.00 wita ditangkap di saat sedang ada di Taman Bung Karno Sukasada,
Pemeriksaan terhadap Umaro Alias Marok(25), perbuatan dilakukan bersama Agus Manaf (almarhum telah gantung diri). Diketahui peran Marok sebagai pengontrol situasi sedangkan Manaf sebagai exsekusi. Barang 2 x diambil ketoko oleh dua pelaku dan ditaruh di rumah Agus Manaf kala itu. Dari seluruh barang yang diambil Manaf diserahkan Umaro (Marok) hanya masih tersisa 1 (satu) pucuk senapan angin laras Panjang Merk Sangatha warna coklat, biru dan hitam.
Kapolsek Kompol Agus Dwi mengungkap kasus tersebut setelah berhasil mengejar pelaku pada April 2022 bulan lalu, kepada awak media di Mapolres Buleleng (25/5) bersama Kanit Reskrim, Kasi Humas mengungkapkan, diakui oleh Agus Dwi pencurian tepat di awal tahun 2021, “Dari laporan korban telah hilang 21 pucuk senapan angin, dan baru 1 pucuk BB yang baru berhasil diamankan pada 30 April 2022. Ini baru pengembangan dan kita masih perlu mencari BB yang lain. Mereka bekerja secara bersekongkol dan berhasil membawa 21 pucuk senapan angin,”kata Kompol Agus Dwi.
Pengungkapan ini berawal adanya penyervisan senapan disalah satu bengkel senapan dan ternyata BB tersebut hasil curian,”barang hasil curian ini kita telusuri dan kita temukan tersangka Marok ini sebagai pelaku. Dari beberapa hari dengan tim opsonal mencari dimana lagi BB tersebut dijual pelaku. Ada beberapa orang warga desa di selatan diberikan dan kita geledah namun BB tidak kita dapatkan, mudah-mudahan dari pengembangan ini kita bisa berhasil kembali mengungkap dimana keberada hasil curiannya dijual belikan,”jelas Kompol Made Agus Dwi.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya juga menambahkan, terhadap masyarakat yang membeli barang curian pelaku sebelum dikejar agar mengembalikan, “terhadap masyarakat yang membeli barang itu untuk mengembalikan,”papar Sumarjaya.
Terhadap terduga pelaku Umaro Alias Marok dapat disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. ds