Singaraja, Faktapers.id – Kasus aksi pencurian dan kekerasan yang dilakukan warga Desa Bondalem berhasil dibekuk Kapolsek Tejakula bersama tim opsonal.
Kali ini Senin (30/5) pukul 11.00 wita digiring ke Polres Buleleng oleh Unit Reskrim untuk memberikan keterangan dan pertanggung jawabkan perbuatanya
Pelaku Ketut Karuna(42) warga Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula/Buleleng, tanpa bisa berbuat banyak, kendati kesalahan itu diakui memcuri uang Made Putri (52), dan menyembunyikan dibawah tanah tempat kandang ayamnya
Kala itu Kamis (26/5) korban bernama Made Putri yang tinggal didusun Kaje Kauh pergi keluar rumah pungut uang arisan tersebut, pulang kerumah pelaku sudah berada dalam rumah. Kendati korban sempat mengadakan perlawanan namun kalah, perempuan janda itu malah disekap didalam kamar mandi dengan wajah penuh lebam. Pelaku secara pasti telah mengetahui kondisi rumah tersebut pasalnya biasa menyamperi korban sebelum peristiawa dilakukan.
Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa kepada awak media menjerat pelaku Karuna dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
Korban sempat disekap di kamar mandi oleh pelaku dan di tinggalkan, dengan muka lebam setelah sadar pukul 10 malam. Kemudian korban rebahan dikamar tidur teringat dengan tas dan kaget uang tersebut hilang lalu mencari tetangga dan melaporkan peristiwa dialami,”papar Kapolsek Tejakula.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Singaraja yang memiliki prestasi cukup gemilang sebagai pelatih olah raga Yuddo, lebih jelas mengungkapkan, “kita tangkap pelaku sesuai hasil olah TKP mengarah kepadanya yang rumahnya berjarak 500 meter dari rumah korban”terang Kapolsek.
Pelaku Karuna dijerat pasal 365 dengan acaman hukuman 12 tahun penjara, dalam keterangangan kepada awak media sembari menyesali perbuatanya, “Punya hutang 2 juta kepada ibunya, uang belum saya pakai hanya saya sembunyikan agar tidak diketahui istri,”kata Karuna. ds