Jabodetabek

Denda Hingga Pidana Menanti Bagi Warga Jakarta yang Nekat Bakar Sampah 

464
×

Denda Hingga Pidana Menanti Bagi Warga Jakarta yang Nekat Bakar Sampah 

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Warga Jakarta dilarang membakar sampah karena dapat menyebabkan polusi dan pencemaran lingkungan. Ancaman denda hingga pidana menanti bagi warga yang melanggar.

Meski ada larangan tegas dan sangsi, sayangnya tetap saja masih ada sejumlah warga Ibu Kota yang melanggar aturan tersebut.

Terbukti, baru-baru ini, seorang warga Kebagusan, Jakarta Selatan, harus dikenai sanksi denda Rp 500.000 karena ketahuan membakar sampah.

Perlu diketahui aturan terkait hal itu sudah tercantum secara tegas dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Perda yang ditandatangani Gubernur Joko Widodo pada 10 Juni 2013 itu pada intinya mengatur pengelolaan sampah baik oleh perusahaan atau pun individu.

Aturan yang menyebutkan dilarang membakar sampah tepatnya ada dalam Pasal 126 ayat e yang berbunyi: setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan.

Selanjutnya pada pasal 130 ayat b diatur sanksi denda terhadap orang yang tidak melakukan pengelolaan sampah secara tepat, seperti membuang sampah sembarangan dan membakar sampah. Dendanya mencapai Rp 500.000.

Tak hanya itu, turut diatur juga sanksi pidana yang bisa dikenakan bagi warga Jakarta yang membuang sampah sembarangan. Berikut bunyi aturannya:

Pasal 135
(1) Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah
yang mencemari lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
126 huruf e dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Warga Kebagusan didenda Rp 500.000
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta baru-baru ini memberikan sanksi denda kepada pelaku pembakaran sampah sembarangan berinisial AR. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *