Jakarta, Faktapers.is – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) menerima kewajiban Fasilitas Sosial-Fasilitas Umam (Fasos-Fasum) senilai 500 miliar lebih dari PT Surya Gading Mas Sakti.
Penerimaan kewajiban Fasos-Fasum itu saat Pemkot Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Kamis (2/7/2022).
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma dijelaskan, sesuai ketentuan PT Surya Gading Mas memiliki kewajiban untuk memiliki tanah seluas 8.175 meter persegi, dengan nominal Rp 565.771.755.000.
“Hari ini kita melakukan BAST untuk Pusat Fasos-Fasum seluas 995 meter, dengan Rp 705.900.000,” tulisnya.
Tanah tersebut, lanjut Dhany akan digunakan untuk rencana jalan. Ia juga mengatakan, bidang terkait yang belum di BAST akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Ia juga mengharapkan adanya Fasos-Fasum ini dapat bermanfaat bagi warga. “Mudah-mudahan apa yang diserahkan hari ini bisa dimanfaatkan warga,” tandasnya. Tajuli