DaerahJawa

Tak Dapat Kompensasi, Warga Gunung Gajah Tuntut Tower Dirobohkan

661
×

Tak Dapat Kompensasi, Warga Gunung Gajah Tuntut Tower Dirobohkan

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Keberadaan tower telekomunikasi di Dukuh Gabahan RT 04 RW 06, Desa Gunung Gajah, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten diprotes warga. Pasalnya, proses perpanjangan izin operasional tower tersebut tidak melibatkan warga disekitar bangunan tower yang masuk dalam radius rebahan.

Maka dari itu, Senin (30/5) puncak kemarahan dari sejumlah warga yang terdampak mengadakan aksi demo membentangkan spanduk berisi tuntutan pada pihak vendor tower dan menyatakan menolak perpanjangan izin serta bangunan tower telekomunikasi yang ada secepatnya untuk dirobohkan.

Salah satu warga Dukuh Gabahan, Sugiharta (51) mengatakan, tower tersebut sudah 2 kali izin beroperasi dari tahun 2011-2016 dan 2016-2021 tidak pernah melibatkan warga. Posisi tower berada dilahan milik Sujiran (Mantan Kades) Desa Gunung Gajah.

Meski begitu, lanjut dia, saat perpanjangan sewa tanah, pemilik lahan juga tidak pernah memberi tahu kepada warga terdampak. Ia mengatakan, tahu-tahu, pemilik lahan mengaku proses perpanjangan izin sudah selesai.

“Intinya, dalam proses perpanjangan izin ini warga di sekitar tower tidak dilibatkan sehingga melakukan protes. Baik pihak vendor maupun pemilik lahan tidak kooperatif tidak seperti awal pendirian tower dahulu. Kita menuntut tower harus dibongkar,” tegas dia.

Hal yang sama juga dirasakan oleh Semi Hastuti (45) warga Dukuh Gabahan ini mengaku sangat keberatan dengan keberadaan bangunan tower tersebut. Pihaknya dengan posisi terdekat dari tower merasa sangat terganggu saat hujan angin, belum lagi saat ada petir dipastikan listrik padam dan mesin tower bersuara keras.

“Mosok 2 kali izin pemilik lahan 2 kali mendapat kompensasi secara diam-diam warga yang lain ditinggal tidak ada kabar berita. Bagi kami bukan masalah kompensasinya, namun warga merasa tidak dihargai karena selama perpanjangan izin 2 kali ini gak pernah diajak bicara,” terangnya.

Daripada menimbulkan masalah dikemudian hari, lanjut dia, ia meminta bangunan tower tersebut untuk dirobohkan supaya adil. Menurutnya selama perpanjangan izin hanya pemilik lahan saja yang menerima kompensasi tanpa memikirkan warga lain yang terdampak.

Keluhan beberapa warga masalah tower akhirnya difasilitasi oleh Pemerintah Desa Gunung Gajah, Selasa (31/5) dengan mengadakan audensi bersama yang melibatkan dinas terkait diantaranya, Dinas PUPR, Diskominfo, DPMPTSP, Satpol PP, Muspincam, Kades Gunung Gajah dan Jajarannya.

Dalam pertemuan yang digelar di Aula Balai Desa Gunung Gajah ini juga mengundang pemilik lahan (Sajiran), pihak perwakilan vendor dari Tower Bersama Group dan sejumlah warga terdampak tower.

Kepala Desa Gunung Gajah Yoyok Kartiko Cahyo dalam keterangannya menyampaikan, pertemuan ini diadakan bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan terkait bangunan tower di Dukuh Gabahan.

Kades berharap, permasalahan dimasyarakat agar diselesaikan dengan baik dan tidak anarkis. Menurutnya, pemerintah desa bersifat fasilitator agar aspirasi warga tersampaikan keluhan dan keinginannya, semua mendapatkan solusi yang adil tidak ada yang dirugikan.

Sementara itu, perwakilan dari pihak vendor Tower Bersama Group, Hasan menyatakan kesanggupannya untuk menyampaikan beberapa keluhan dari warga ke pihak manajemen. Hal itu dilakukan agar semua permasalahan dilapangan segera terselesaikan dengan baik.

“Saya menampung dahulu baik keinginan maupun keluhan warga, kemudian akan saya sampaikan ke manajemen perusahaan, dalam satu minggu ini saya akan datang lagi ke lokasi ini menyelesaikan masalah. Intinya kami tetap beritikad baik kepada warga,” ujarnya. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *