Jabodetabek

Polsek Kembangan Amankan 3 Pengedar Ganja Sebanyak 2,5 Kilogram 

277
×

Polsek Kembangan Amankan 3 Pengedar Ganja Sebanyak 2,5 Kilogram 

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Polsek Kembangan mengamankan 3 (Tiga) orang pengedar ganja kering siap edar sebanyak 2,5 kilogram ganja kering siap edar diamankan dari ketiga tersangka.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni AM alias G, HJ alias A dan AW alias K. Mereka dtangkap di 3 lokasi berbeda.

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi menyampaikan penangkapan kepada pengedar ganja kering tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada 18 Mei 2022, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka AM di kawasan Duri Kosambi.

“Di rumah AM kita amankan satu paket besar jenis ganja dengan berat bruto 1.336 gran ganja kering,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Dari penangkapan AM, penyidik kemudian melakukan pengembangan. Tersangka mengakui bahwa dirinya mendapatkan ganja dari seseorang, yakni tersangka HJ di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

“HJ kemudian kita amankan, namun dia mengakui bahwa ganja tersebut telah disimpan di rumah temannya yakni tersangka AW,” jelas Binsar.

Dari situ, sambungnya, penyidik kembali melakukan pengembangan dan mengamankan sebanyak 1.249 gram ganja yang masih berada di kawasan Penjaringan, Jakut.

Barang bukti yang diamankan tersebut sudah dibagi menjadi beberapa paket kecil dan besar. Sementara sisanya masij terbungkus plastik.Total ada sebanyak 86 paket yang terdiri dari paket kecil dan besar.

“Mereka jual paket tersebut mulai dari harga Rp.50 ribu untuk paket kecil, sampai Rp500 ribu untuk paket besar,” ungkapnya.

Binsar mengatakan adapun para tersangka mengedarkan ganja tersebut di wilayah Jakarta Barat. Tersangka AM mendapatkan ganja kering dengan memesan dari salah satu napi di lapas dengan harga Rp.25 juta sebanyak lima kilogram.

Namun saat ditanya lebih jauh, Binsar mengutarakan saat ini pihaknya masih menyelidiki terkait hal tersebut. “Pengakuan tersangka AM membeli ganja dari salah satu napi di lapas. Itu kita masih lakukan penyelidikan,” ucapnya.

“Pertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Tentang Undang-Undang Narkotika,” imbuh Binsar. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *