Jakarta, Faktapers.id – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, sebagai tersangka. Dia langsung ditahan Rutan Polda Metro Jaya.
“Sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Dengan begitu, Abdul Qadir akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Abdul Qadir bisa terancam 20 tahun penjara terkait kasus tersebut.
“Adapun pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas,” ujar Zulpan.
“Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Menurut Zulpan, kegiatan Khilafatul Muslimin tidak terpisahkan dari provokasi dan penyebaran berita bohong terkait menjelekkan pemerintah Indonesia.
“Kemudian kelompok ini menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara yang tentunya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Semuanya terdapat dalam website dan buletin bulanan,” terang Zulpan.
Untuk diketahui Abdul Qadir pernah ditahan lantaran terlibat dalam kasus terorisme hingga pengeboman Candi Borobudur.
“Pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur di tahun 1985 serta memiliki kedekatan dengan kelompok Radikal,” tutur Zulpan.
Dikatakan Zulpan, penetapan Abdul Qadir sebagai tersangka tidak hanya terkait dengan aksi konvoi yang viral. Namun juga melihat secara keseluruhan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin dan beberapa perbuatan melawan hukum dan tindak pidana yang dilakukan kelompok tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tinggi Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qodir Baraja. Diketahui, Abdul diringkus buntut dari aksi konvoi Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu.
Abdul Qadir Baraja tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.12 WIB. Abdul yang mengenakan pakaian gamis dan sorban di kepala itu nampak didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan beberapa penyidik. Ig