Singaraja, Faktapers.id – Aksi pembakaran rumah tinggal warga muslim bernama Sutiyah (74) dan Sahrudin (26) di Banjar Dinas Batugambir,Desa Julah Kecamatan Tejakula pada Kamis (9/6) lalu masih menyisakan kesedihan. Seluruh harta didalam rumah tersebut ludes tanpa diselamatkan sedangkan korban lari melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tejakula.
Warga Desa Adat Julah mengaku diprovokasi oleh dua warga yang dianggap menguasai lahan milik desa adat setempat.Anggapan provokasi yang dilakukan I Wayan Darsana dan I Made Sidia dengan mengabaikan putusan pengadilan yang memenangkan Desa Adat Julah sebagai pemilik lahan yang sah diantaranya dengan melakukan pengerusakan,pencurian kelapa dan perbuatan lain yang dianggap diluar kewenangan keduanya.
“Kami selama ini di provokasi oleh mereka (I Wayan Darsana dan I Made Sidia) sejak dua bulan lalu dan itu menjadi akumulasi kemarahan warga sehingga terjadi peristiwa kemarin (pembakaran) yang sejak awal kami hindari agar tidak terjadi,”jelas salah satu anggota Kertha Desa Adat Julah I.N Suarma Jumat (10/6).
Menurutnya, peristiwa anarkis massa tersebut sejak awal bisa dihindari jika para pihak yang bersengketa dalam kasus penguasaan lahan milik Desa Adat Julah itu sama-sama bisa menahan diri. Namun prosedur hukum yang telah berlangsung diabaikan sehingga terjadi peristiwa itu tersebut.
“Sesungguhnya kami sayangkan adanya peristiwa itu (pembakaran).Sebelumnya kami sudah menempuh berbagai upaya agar lahan tersebut kembali dalam penguasaan desa adat namun tidak kunjung jelas pasca Mahkamah Agung (MA) menyatakan kami yang memiliki hak atas tanah itu,”imbuhnya.
Suarma melanjutkan,selama ini pihak Desa Adat Julah bersikaf pasif terhadap proses hukum melalui gugatan yang dilakukan I Wayan Darsana dan I Made Sidia terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN).Hingga akhirnya pengadilan PTUN memenangkan BPN dan Desa Adat sebagai tergugat intervensi.
“Kami berinisiatif dengan bersurat ke seluruh instansi termasuk ke Gubernur Bali dan Kapolda Bali bahkan hingga menghadap ke Kapolsek Tejakula agar dimediasi untuk menghindari gesekan.Bila perlu diambil langkah agar dilakukan eksekusi atas putusan MA dengan mengeluarkan sapi yang ditempatkan dilahan tersebut tapi malah kami di provokasi,”sambungnya.
Terkait rumah Sitiyah yang dibakar massa dari warga Desa Adat Julah,Suarma membenarkan lokasi rumah tersebut masih berada dilokasi lahan sengketa yang saat ini masih dalam proses peninjuan kembali (PK).
Sementara itu,hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian Polres Buleleng menyebutkan,4 orang sudah diamankan untuk dimintai keterangan.Bahkan pihak yang diamankan bisa jadi akan bertambah sesuai perkembangan penyelidikan.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan 4 orang dalam kasus pembakaran rumah tinggal Sitiyah tersebut. Hingga kini status keempat orang tersebut menurut AKBP Andrian masih sebatas saksi dan tidak menutup kemungkinan statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka.
“Ya,kami sudah amankan 4 orang dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Jumlah itu bisa bertambah sesuai fakta dan keterangan yang didapatkan penyidik.Bisa jadi setelah ini status mereka akan dinaikkan menjadi tersangka,”kata AKBP Andrian P,Jumat (10/6).
Dari keterangan saksi yang berhasil diperiksa,menurut AKBP Andrian kemungkinan warga yang diamankan akan bertambah.Hal itu setelah dilakukan pendalaman atas keterkaitan dan peran masing-masing dalam peristiwa anarkis tersebut.”Yang jelas proses penyelidikan masih berlangsung,”jelasnya. ds