Klaten, faktapers.id- Penanganan kelompok Khilafatul Muslimin oleh Polres Klaten memasuki babak baru. Usai melakukan penggeledahan di 6 lokasi dan memeriksa beberapa saksi, penyidik akhirnya menetapkan 2 tokoh Khilafatul Muslimin Jateng menjadi tersangka. Keduanya kini juga sudah dilakukan penahanan.
“Untuk tersangka yang kami amankan yang pertama berinisial IM. IM ini merupakan pemimpin atau amir untuk wilayah Jawa Tengah. Yang kedua saudara SW, ini adalah amir quro atau ketua cabang wilayah Klaten,” kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo saat Konferensi Pers di Mapolres Klaten, Jumat (10/6/2022).
Keduanya terancam pasal 14 ayat 1 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum pidana dan atau Pasal 107 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua puluh tahun penjara atau seumur hidup.
Pasal yang dijeratkan kepada keduanya yakni soal menyiarkan kabar atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Juga soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, kabar yang akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan atau percobaan makar dengan niat menggulingkan pemerintah.
Dijelaskan oleh Kapolres Klaten, kelompok Khilafatul Muslimin Klaten ini melakukan aksinya pada hari Minggu (29/5/2022) dengan konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 50 orang. Diketahui bahwa dalam konvoi tersebut kelompok Khilafatul Muslimin membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan untuk mengikuti ideologi khilafah.
Dari kegiatan tersebut Polres Klaten kemudian bertindak cepat dengan menggeledah 4 lokasi kantor Khilafatul Muslimin di Klaten dan 2 rumah pengurus. 4 orang saksi juga dilakukan pemeriksaan.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain foto dan video rekaman konvoi, 2 buah pamflet berisi maklumat nasehat fan himbauan, buku-buku, 2 printer, 2 laptop, 1 CPU, 3 rim brosur maklumat, kuitansi setoran dana, kuitansi pembuatan KTA, dokumen Khilafatul Muslimin serta struktur organisasi,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Kasatreskrim AKP Guruh Bagus Eddy, bahwa pihaknya sudah meminta pendapat ahli agama terkait isi pamflet yang disebarkan oleh kelompok Khilafatul Muslimin. Dinyatakan bahwa Khilafatul Muslimin tidak memberikan dalil secara utuh terkait khilafah.
“Itu tidak diberikan secara utuh, secara teoritis, secara khusus maupun umum terkait khilafah. Sehingga jika orang membaca isi pamflet tersebut akan tergiring opini maupun persepsinya untuk tujuan tertentu yaitu pembentukan negara khilafah,” terangnya.
Menurut AKP Guruh Bagus Eddy, Khilafatul Muslimin di Klaten sudah memulai kegiatan sejak tahun 2009. Anggotanya saat ini berkisar antara 400-500 orang. Mereka merekrut dengan cara mengiming-imingi kehidupan yang lebih sejahtera dan kemerdekaan.
“Sebenarnya sudah kita deteksi namun dulu kegiatannya masih tertutup terus. Saat ini mereka mulai terbuka. Kami belum mengetahui motifnya seperti apa, namun kita terus melakukan pendalaman,” tandasnya. Madi