Singaraja, Faktapers.id -Kasus pembakaran rumah warga di Desa Adat Julah,Kecamatan Tejakula Buleleng akhirnya polisi tegas.
Dari hasil penyidik Reskrim Polres Buleleng, 3 warga Desa Adat Julah ditetapkan sebagai tersangak dan besar kemungkinan bisa bertambah
Ketiganya menjadi tersangka atas kasus pembakaran rumah milik Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di Banjar Dinas Batugambir,Desa Julah Kecamatan Tejakula pada Kamis (9/6/2022) lalu. Ketiganya yakni KS (33),INK (71) dan IWS (30).
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan,dari 4 orang yang diamankan pasca amuk massa yang berujung pembakaran rumah tinggal milik Sitiyah 3 diantaranya sudah berstatus tersangka.
“Mereka disangka telah melakukan pengerusakan.Dari bukti dan keterangan baru 3 yang berstatus tersangka,”ungkap AKBP Andrian Pramudianto didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro,Sabtu (11/6/2022). ds