DaerahBali

Pertikaian Berdarah Desa Kaliasem, Korbannya Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka

420
×

Pertikaian Berdarah Desa Kaliasem, Korbannya Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id -Penetapan tersangka Luh Ayu Widiani (47) dan anaknya Kadek Bayu Widana (19) sebagai tersangka pada pertikaian berdarah dengan keluarga Putu Mas Merta (47) dan Kadek Arsana alias Toris (50) di Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, beberapa bulan lalu.

Kasus ini mendapat sorotan publik setelah diambil alih oleh Polres Buleleng. Diketahui, Luh Ayu dan Bayu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan balik Kadek Arsana (Toris) dalam kasus yang serupa.

Awalnya Polres Buleleng, menetapkan 2 orang tersangka atas laporan keluarga Putu Mas yakni Kadek Arsana bersama anaknya Gede Pariasa alias Porda. Mereka telah disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat untuk Penegakkan Hukum dan Keadilan, (KoMPaK), paling keras menyoroti penetapan Luh Ayu Widiani dan anaknya Bayu sebagai tersangka dalam kasus sesuai Pasal 170 KUHP. Sedangkan, KNM(14) juga ikut ditetapkan tersangka tetapi telah diupayakan untuk dilakukan diversi.

Luh Ayu, Bayu maupun Putu Mas dan anaknya KNM (14) adalah korban dalam penyerangan yang dilakukan oleh Arsana, diduga terpengaruh miras saat ditegur malah mencari kerumah korban kala itu. Padahal dua keluarga yang sering bersebrangan itu saling tetanggaan.

Wakil Ketua LSM KoMPaK, Gede Sarya Tuntun mengatakan, dari awalnya dirinya sudah merasa curiga atas penetapan Luh Ayu dan Bayu sebagai tersangka. Padahal kata dia, keluarga Putu Mas (Luh Ayu, Bayu dan KNM) telah menjadi korban dan mendapat perawatan medis secara intensif atas aksi penyerangan brutal yang dilakukan Arsana dan anaknya.

Bukan hanya itu, mereka (keluarga Putu Mas) sudah dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga sesuai Pasal 10 UU LPSK maka mereka tidak bisa dituntut secara pidana. “Aparat penegak hukum seolah mengabaikan aturan ini. Jadi ini perlu diluruskan,” kata Sarya.

Untuk itu Sarya pun mengaku, akan terus mengawal kasus ini sehingga korban yang dijadikan tersangka mendapatkan keadilan. “Ini pelaku (Arsana dan Porda) telah membuat satu keluarga terluka parah dan dirawat. Mudah-mudahan dengan kasus ini, aparat penegak hukum bisa membuka mata,” ujar Sarya.

Sementara itu Pengacara LBH APIK Bali, Mega Sundari juga mengungkapkan hal senada. Menurut dia, aparat penegak hukum semestinya tidak mengabaikan peraturan yang ada. “Seharusnya tidak bisa (korban jadi tersangka). Kami akan mengawal kasus ini, agar ada keadilan,” jelas Mega Sundari.

Untuk menuntaskan persoalan ini agar ada keadilan, Tim pembela penegakan hukum dan keadilan pun pada Kamis (16/6), melakukan audensi ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas 1B, membahas mengenai kasus yang terjadi di Desa Kaliasem. Dalam kasus ini korban bernama Luh Ayu Widiani dan Kadek Bayu Widana ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam audensi itu, PN Singaraja diminta bersifat objektif dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada.

“Kami berharap, agar kedepan persidangan agar menghadirkan para pihal, sehingga gambaran kejadian jelas. Kami harap, mudah-mudahan kedepan keadilan bisa ditegakan,” pungkas Advokasi LSM KoMPAK, Putu Indra Perdana. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *