DaerahSulawesi

Seminggu Menjabat, Kanit Reskrim Polsek Polut Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Uang Nasabah

291
×

Seminggu Menjabat, Kanit Reskrim Polsek Polut Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Uang Nasabah

Sebarkan artikel ini

Takalar, Faktapers.id  – Unit Reskrim Polsek Polongbangkeng Utara ( Polut ) dipimpin Kanit Reskrim Aipda Suaib, S. Sos, dibantu Unit Intelkam Sek Polut dipimpin Kanit Intelkam Aipda Zulfikar, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang nasabah Koperasi PT. Amarta Mikro Fintek yang terjadi pada hari Selasa, 14 Juni 2022.

Dihubungi terpisah, Kapolsek Polut Iptu Sahabuddin menuturkan, setelah menerima laporan dari anggota piket langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut. Alhasil berselang beberapa jam kemudian, sekitar dini hari atas kegigihan anggota unit Reskrim dan unit Intelkam, kasus tersebut dapat terungkap berhasil mengamankan pelaku, Kamis, (16/06/2022).

“Pada saat anggota piket melaporkan adanya kasus pencurian uang nasabah Koperasi PT. Amarta Mikro Fintek, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intel untuk menyediki kasus ini, Alhamdulillah selang beberapa jam, bisa di ungkap dan mengamankan pelaku”, tutur Kapolsek Polut.

Kanit Reskrim Polsek Polut Aipda Suaib, S. Sos menuturkan kronologis singkat kejadian tindak pidana pencurian uang nasabah.

“Pada saat itu, korban mendatangi rumah nasabah yang pembayaran cicilan tersendat An. Pr. Wahyuni Dg Pajja di Dusun Panaikang Lompo, Desa Balangtanaya Kecamatan Polut Kab. Takalar, dan bertemu dengan korban untuk menagih cicilan pinjaman dana, kemudian Pr. Wahyuni meminta kepada korban untuk ditemani mencarikan dana untuk pembayaran cicilan, dimana pada saat itu korban menyanggupi dan mengantar Pr. Wahyuni Dg Pajja dengan mengendarai sepeda motor berboncengan ke Kelurahan Palleko, Desa Timbuseng dan terakhir di Desa Romang loe Kacamatan Bontomarannu Kab. Gowa, kemudian kembali ke Kelurahan Palleko tepatnya di Pangkalan Ojek Palleko.

Saat itu korban membawa sejumlah uang dari nasabah sebesar Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu Rupiah) yang terbungkus dalam 9 amplop, saat korban memeriksa, 3 amplop raib dalam tasnya yakni 2 amplop yang isinya masing-masing Rp. 6.000.000 dan 1 amplop yang isinya Rp. 4.000.000”, ungkap Kanit Reskrim.

Sekitar hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 Pkl. 03.00 WITA, gabungan Unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Polut berhasil mengamankan Pr. Wahyuni Dg Pajja dan membawa ke Polsek Polut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. */Kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *