Singaraja, Faktapers.id –Puluhan warga demo didepan mako Polres Buleleng dengan membentangkan spanduk bertuliskan *Kembalikan Tanah Milik Warga Batu Ampar Sekarang Juga !!!*
Desakan warga Jumat (17/6) pukul 10.00 wita dikoordinir pemilik Resataurant Warung Bambu Desa Pemaron bernama Nyoman Tirtawan mantan anggota DPRD Bali yang getol bersuara, bahkan kali ini melawan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana atas dugaan merampas hak para penggarap dan memasukan tanah tersebut sebagai aset Pemkab Buleleng.
Nyoman Tirtawan menyampaikan permintaan pengembangan dan penanganan atas laporan yang disampaikan kepada Polres Buleleng dengan adanya dugaan perampasan tanah yang berlokasi di Batu Ampar Desa Pejarakan dengan terduga Bupati Buleleng.
Tirtawan diterima Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Kompol I Gede Juli, S.IP., kepada Tirtawan Kompol Juli mengatakan, “Dari pimpinan kami paling atas tidak ada tindak pidana dibiarkan. Dalam hal penyidikan dan penyelidikan ada mekanisme. Kalau ada salah penyidiknya mungkin bisa konfirmasi . Kami sangat terbuka,”kata Kompol Gede Juli
Tirtawan menduga ada permainan di Polres Buleleng terhadap kasus yang dilaporkanya dengan menyeret nama Bupati Buleleng. Selaku pembela warga, Nyoman Tirtawan menyebutkan,”Dalam kondisi seperti ini kasus biar terang, ada dugaan sudah tidak benar apalagi ada intimidasi kepada masyarakat,”desak Tirtawan.
Sisi lain Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto dengan waktu yang sama melaksanakan silahturahmi dengan didampingi Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan Kapolsek Gerokgak lebih memilih bertemu dengan warga Batu Ampar Desa Pejarakan di obyek tersebut, dari pada menemui massa depan polres guna mengkondusifkan situasi sembari bersilaturahmi dengan warga penggarap lahan tersebut.
“Terhadap penanganan dugaan kasus perampasan tanah milik warga Batu Ampar yang dilaporkan Nyoman Tirtawan sudah ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masih dalam proses penyelidikan, dan perkembangan hasil penyelidikan sudah disampaikan kepada pihak pengadu/pelapor Nyoman Tirtawan berupa SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ) pada tanggal 14 Juni 2022,” Kapolres. ds