DaerahBali

Oknum Pegawai Koperasi Duta Horizon Bali Dilaporkan Ke Polres Buleleng

303
×

Oknum Pegawai Koperasi Duta Horizon Bali Dilaporkan Ke Polres Buleleng

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id -Diduga melakukan penggelapan uang deposito, seorang oknum pengelola koperasi Duta Horizon Bali yang berinisial KJW dilaporkan ke Polres Buleleng.

Dewa Gede Angga Wijaya selaku pemilik deposito sebesar Rp100 juta melaporkan peristiwa dialami. Menariknya, koperasi tersebut diduga beroprasi tanpa izin simpan pinjam.

Dewa Gede Angga mengatakan Senin (20/6) siang pihaknya terpaksa melaporkan hal ini ke Polres Buleleng lantaran sebelumnya tidak ada titik temu saat dilakukan upaya mediasi olej pihak Dinas Koperasi dan UMK Buleleng. “Izin oprasional simpan pinjam belum diurus karena waktu didirikan, masih menggunakan izin koperasi jasa,” kata Dewa Angga.

Menurut pria asal Desa Panji ini, awalnya dirinya mengikuti program dari pengelola koperasi itu berupa simpanan deposito sejak bulan Mei 2021 sebesar Rp100 juta dari dana pribadi. Namun sejak April 2022 saat bunga dari simpanan deposito tidak lagi dibayarkan, Dewa Angga meminta simpanan deposito ditarik semua namun ditolak oleh pengelola Koperasi.

Gusti Putu Adi Kusuma Jaya akrab disapa Gus Adi selaku Penasehat Hukum (PH) pelapor menjelaskan, koperasi yang salah satu pendirinya merupakan kliennya ini adalah koperasi jasa bidang pendidikan kepariwisataan, bukan simpan pinjam. Artinya, secara resmi belum mengantongi izin simpan pinjam.

Dari keterangan saksi yang telab diajukan kepada penyidik Polres Buleleng, program simpan pinjam yang digagas oleh pengelola telah menganjurkan anggota mengikuti simpanan deposito, yang nantinya digunakan untuk mengembangkan koperasi.

“Karena prinsip koperasi ini adalah kekeluargaan, kami pun sampaikan permasalahan ini kepada Dinas sebagai wujud restoratif justice. Tapi justru tidak ada itikad baik oleh oknum pengelola. Maka kami tempuh jalur hukum mencegah kerugian yang lebih besar secara material bagi seseorang,” jelas Gus Adi.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, tak menampik ada laporan dugaan penggelapan dana deposito yang dilakukan oleh oknum pengelola Koperasi. Kasus ini, sebut AKP Sumarjaya, masih dalam proses penyelidikan dengan memintai keterangan beberapa orang saksi.

Rencananya dalam waktu dekat ini, penyidik Satreskrim Polres Buleleng akan memanggil pihak terlapor. “Ya, memang ada. Kasusnya kini masih penyelidikan. Sudah ada 3 orang saksi dimintai keterangan, itu dari pelapor dan saksi fakta lainnya. Rencananya terlapor dipanggil hari Rabu ini,” pungkas AKP Sumarjaya *ds*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *