DaerahBali

Resmi Ketua LPD Anturan Arta Wirawan Dijebloskan oleh Kejari Buleleng Keruang Tahanan

301
×

Resmi Ketua LPD Anturan Arta Wirawan Dijebloskan oleh Kejari Buleleng Keruang Tahanan

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Ketua LPD Anturan Komang Arta Wirawan, setelah menjalani pemeriksaan Rabu (22/6) dari pukul 13.00 s/d pukul 17.10 wita akhirnya dijebloskan keruang tahanan Kejari Buleleng.

Lamanya pemeriksaan terhadap Ketua LPD Anturan karena yang bersangkutan beberapa kali mengalami sakit perut saat akan dijebloskan.

Pemeriksaan tersangka Arta Wirawan selain di monitor awak media juga LSM, sebelumnya Arta ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-713/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021 Kejari Buleleng.

Arta Wirawan disangka melanggar UU tindak pidana korupsi, saat pemeriksaan didampingi kuasa hukum. Menurut kuasa hukumnya tersangka I Wayan Sumardika, kepada awak media menganggap kasus yang dihadapi klienya bukan tindak pidana korupsi, “pemerintah memberikan modal hanya 4,5 juta dan uang masih ada digabungkan tidak ada kerugian negara. Kita harus fer dalam penegakan hukum jangan Diskriminasi, saya akan lakukan upaya hukum sesuai permintaan klien,”kata I Wayan Sumardika,

Lanjut PH dari Arta Wirawan, engganya mengoperasionalkan LPD Anturan berasalan dokumen disita,”persoalan dokumen disita bagaimana operasionalkan LPD Anturan,”jelas Wayan Sumardika,

Komang Arta Wirawan selaku ketua diduga kuat bertanggungjawab kuat atas penyimpangan selama pengelolaan LPD Anturan yang mana dana nasabah diduga lenyap hampir 151 miliar.

Kejari Buleleng melalui Kasi Intel Agung Jayalantara usai menjebloskan Arta Wirawan keruang tanahan kepada awak media mengatakan,

“Arta dijebloskan juga akibat selama ini enggan mengoperasikan LPD kembali pasalnya berlindung di balik penetapanya sebagai tersangka. Padahal dari Adat telah memberikan peluang untuk mengoperasikan namun enggan dan melawan proses hukum hingga beberapa pengacara disuruh mendampingi kasusnya.

“kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dari pukul 10.30 s/d 16.00 wita, dan tim penyidik menentukan sikap untuk melakukan upaya penahan selama 20 hari kedepan,”papar Agung Jayalantara

Terhadap dana nasabah yang belum didapatkan atau belum dibayarkan oleh Arta Wirawan, Agung Jayalantara memaparkan,

“Kembali kepada Adat kita serahkan pengelolaanya,”jelas Agung

Tersangka menjalani hukuman di ruang tahanan Polres Buleleng, pertimbangan penahanan dari Kejari Buleleng ditakutkan yang bersangkutan jika tidak ditahan besar kemungkinan menghilangkan barang bukti(asset diluar sitaan kejaksaan. Pasal yang kita kenakan UU Tindak pidana korupsi, kerugian sesuai hitungan Infektorat sesuai berita acara masih 151 M dan tentu kalau nanti di fakta persidangan bisa lebih tinggi,”ujar Agung.

Dituduh Kejaksaan diskriminasi terhadap tersangka oleh PH Arta Wirawan, Kejari Buleleng menangkisnya.”Semua orang dihadapan hukum sama, malah kita perlakukan tersangka-tersangka sebelumnya sama tidak ada sedikit perbedaan,”jelas Agung

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20
tahun dan Denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.vds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *