Jakarta, Faktapers.id – Menjelang Idul Adha, Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan pemeriksaan ke tempat penampungan hewan kurban, di Bakul Qurban Manhalun, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Rabu ( 22/6/2022).
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Kota Administrasi Jakarta Pusat Herawati mengatakan, pemeriksaan ini untuk kewaspadaan dini terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
” Hasil pemeriksaan 12 ekor sapi dan 60 ekor kambing di sini sehat semua, serta sudah masuk melalui pemasukan hewan di Jak Evo” katanya di lokasi.
Herawati menuturkan, penjualan kurban harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan di DKI Jakarta di mana pedagang harus melakukan pendaftaran masuk hewan ternaknya melalui Jak Evo.
” Penjualan hewan kurban ada persyaratannya yang meliputi NIP, NPWP, surat pernyataan dari pejabat otoritar hewan hewan ternak, untuk tempat penyimpanan atau penjualan harus sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota ataupun memiliki surat dari kelurahan,” tuturnya.
Untuk menghindari penyakit PMK, kata Herawati, dengan terus menjaga lalu lintas hewan ternak yang masuk ke Jakarta.
” Hewan yang masuk ke Jakarta harus benar-benar sehat, surat-suratnya, pembeli harus mematuhi protokol kesehatan, dan biosekuritinya diterapkan,” ucapnya.
” Kita akan terus memantau ke pedagang dan pedagang hewan yang akan masuk ke Jakarta agar mematuhi persyaratan yang ada dan informasi ke tim Sudin KPKP yang ada di setiap kecamatan,” tutupnya. Tajuli