Jabodetabek

Johanes Sihombing Laporkan Terbitnya AJB Konflik dan Sengketa

445
×

Johanes Sihombing Laporkan Terbitnya AJB Konflik dan Sengketa

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id  – Johanes Sihombing, sudah melaporkan terbitnya Akte Jual Beli (AJB) yang menjadi konflik dan sengketa. Menurutnya  sudah dilaporkan ke Kantor Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) pada tanggal 28 Agustus 2021.

Namun katanya sampai hari ini, dan sampai diterbitkan berita, belum juga mendapat respon dari IPPAT. Sehingga Johanes Sihombing, melanjutkan dan melayangkan surat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 28 April 2021, Nomor : 028/SPREN/ V / 2021. Serta merespon dan menanggapi Surat Saudara Johannes Sihombing, yang melaporkan Sdr Dewi Himjati Tandija SH PPAT Kota Administrasi Jakarta Utara, di Duga membuat akte jual beli (AJB) No 86/ 2011. Atas sebuah rumah hunian di jalan alur laut No. 23. RT. 03 / RW 06 Rawabadak Selatan Koja Jakarta Utara.

Adapun surat tanggapan dari Mentri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Johanes mengatakan, berdasarkan surat pengaduan telah terjadi pelanggaran Kode etik Notaris. Dan berdasarkan hal tersebut diatas, meminta MPPD Kota Administrasi Jakarta Utara, melaksanakan pemeriksaan terhadap PPAT yang diduga melakukan pelanggaran sesuai pasal 12 ayat (7) yang tata kerja pemeriksaan diatur dalam pasal 30 sampai dengan pasal 35 Peraturan Menteri Jakarta Utara di temukan adanya pelanggaran.

*Maka MPPD Kota Administrasi Jakarta Utara, memberikan rekomundasi sesuai dengan kewenangan di berikan sanksi kepada PPAT yang bersangkutan . Johanes Sihombing, melanjutkan membuat Laporan No. STTLP / B /;4483 / IX / 2021 /:SPKT/ Polda Metro Jaya Tanggal 10 September 2021. Dan di limpahkan ke Polres Jakarta Utara, dan sudah di tangani Serse Krimum Unit Harda II Polres Jakarta Utara. Dan melaporkan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan menyuruh membuatkan keterangan Palsu kedalam akte autentik,” paparnya, Minggu (26/6/2022).

Dan, sambungnya, melaporkan Tindak Pidana Pemalsuan surat dan menyuruh membuat keterangan palsu dalam akte autentik dan pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.

Dan Johannes sendiri mengaku sudah diperiksa pihak Polres Jakarta Utara unit Harda 2 dan sudah di mintai keterangan, dan menyerahkan bukti-bukti Pendukung kepada penyidik. Rosi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *