DaerahJawa

Asyik Ngamar di Hotel, 6 Pasangan Mesum di Klaten Diciduk Petugas

443
×

Asyik Ngamar di Hotel, 6 Pasangan Mesum di Klaten Diciduk Petugas

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Petugas Satpol-PP Klaten menciduk 6 pasangan tidak resmi yang sedang asyik ngamar disepanjang hotel jalan Jogja-Solo, Klaten, Jawa Tengah pada Kamis (30/6/2022).

Dari sejumlah orang yang terjaring razia Satpol PP Klaten tersebut terdapat seorang wanita seks komersial yang sedang mangkal disalah satu hotel di kawasan Prambanan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol- PP) Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan mengatakan operasi gabungan ini berkaitan dengan penegakan Perda Nomer 27 Tahun 2002 tentang Pelarangan Pelacuran.

“Dalam razia ini, total kami menjaring 6 pasangan tidak resmi dan satu wanita PSK. Dari jumlah itu kami temukan didalam hotel berduaan dan tidak bisa menunjukkan surat nikah,” kata Joko, kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Selanjutnya, mantan Camat Klaten Selatan ini mengatakan razia tersebut merupakan operasi rutin yang dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat dan untuk menciptakan suasana yang kondusif ditengah masyarakat.

“Sebab, beberapa hari terakhir kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang merebaknya kasus perselingkuhan. Bahkan, dan kemarin juga mendapatkan laporan masyarakat tentang kasus serupa. Jadi langsung kami gelar operasi,” katanya.

Razia hari ini, sambung dia, melibatkan petugas Polri, TNI dan Dinas Sosial. Razia terbagi menjadi 2 tim yaitu tim 1 ke arah timur dan tim 2 ke barat. Untuk target sasaran adalah di kawasan Bendogantungan, Jogonalan, Prambanan, Ceper, dan kawasan perkotaan.

Jika terbukti yang terjaring merupakan PSK, lanjut Joko, maka akan diberi pembinaan khusus dan dimasukkan ke panti rehabilitasi didaerah Solo dengan tujuan untuk mendapatkan pembinaan.

“Jika yang terjaring ternyata pasangan selingkuh, seperti ibu rumah tangga maupun semacamnya hukuman diberikan yakni berupa apel sebanyak 20 kali. Apabila mangkir, akan kami surati ke keluarganya atau kepala desanya,” ungkapnya.

Joko mengimbau kepada pemilik atau pengelola hotel harus konsisten bahwa ijin awal dari pengelola hotel di kawasan Prambanan adalah untuk menginap wisatawan bukan digunakan untuk praktek prostitusi. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *