DaerahBali

Sakit Hati Ceweknya Dengan Pria Lain, Pelaku Sebar Foto Bugil Pacarnya

505
×

Sakit Hati Ceweknya Dengan Pria Lain, Pelaku Sebar Foto Bugil Pacarnya

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id –Lantaran sakit hati diimbangi kecewa, pelaku Ihkwal sebarkan foto pacarnya kemedia sosial, kasus langsung di tangani Unit II Polres Buleleng.

Berdasarkan laporan korban Nuriani (24) asal Desa Puncak Wangi Kecamatan Leles, Cianjur Jawa Barat yang tinggal di Buleleng ke Polres Buleleng (21/6), tim langsung turun tangan menindak lanjuti dan menangkap pelaku.

Tersangka Thwal Barokah(35) karyawan yang tinggal jlan Hasanudin gg Masjid Kelurahan Desa Kampung Kajanan/Buleleng langsung di bekuk bersama BB Hp VIVO Y20s screenshot foto yang bermuatan kesusilaan ( Pornografi ) yang di unggah di akun Fecebook milik tersangka

Motif pelaku ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan public karena tersangka merasa sakit hati dengan korban.

Kejadian berawal (17/6) pukul 16.00 wita, Ihwal Barokah melakukan panggilan video dengan sendiri. Nuraini yang pada saat itu saudara Ihwal Barokah sedang berada di rumahnya. Saat panggilan vc,korban Nuraini (24) dalam keadaan telanjang bulat yang pada saat itu mau mandi
di kamar kosnya di Kel Penarukan Kec/Kab.Buleleng kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin korban Ihwal Barokah menscreenshot panggilan vidio tersebut dan menyimpannya di galeri hpnya sendiri.

Pertengahan bulan Mei 2022, Ihwal
Barokah merasa cemburu dan sakit hati terhadap mantan pacarnya. Nuiraini dengan pria lain, kekecewaan itu membuat pelaku menyebarkan foto korban ke sosial media pada acunt fecebook pribadinya pada Jumat 20 Mei 2022 pukul 08.00 wita.

Melihat foto bugilnya di posting dan diketahui keluarga , korban menghubungi pemilik akun Ikhwal Barokah. Namun jawaban dari tersangka tidak mau menghapusnya dan sudah siap menerima segala resikonya karena berani berbuat dan berani bertanggung jawab.

Korban pun akhirnya melaporkannya ke Polres Buleleng dan pelaku ditangkap unit II Polres Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng seijin Kapolres AKBP Andrian Pramudianto S.I.K.S.H., melalui Kasat Reskrim AKP
Hadimastika.K.P.S.I.K,M.H., didampingi Kanit II Reskrim IPDA Ketut Darbawa S.H. menggelar pres reales Jumat (30/6) dimako Polres dengan menghadirkan terduga pelaku.

“Setelah melakukan profiling akun Facebook dan memancing pengguna
acunt,kemudian pelaku dapat diamankan dan barang bukti dan tindak pidana kita amankan untuk proses lebih lanjut,”ujar Kasat Reskrim AKP Hadimastika

Ihwal Barokah dijerat tindak pidana pelanggaran UU ITE Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat )UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU
RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 ( Enam) tahun dan/ denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 ( Satu Miliar Rupiah).ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *