Jakarta, faktapers.id – Berbekal surat tanda terima laporan polisi No. LP/B/1886/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan bukti kuat lainnya, Pengacara Otto Cornelis Kaligis, SH., M.H atau yang akrab disapa OC Kaligis melaporkan oknum Polsek Kembangan, Jakarta Barat ke Propam Polda Metro Jaya terkait laporan dari Mendy (45) istri dari Donny (46) dianggap sebagai laporan palsu dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa, (5/7/2022).
OC Kaligis mengatakan, dalam laporan Mendi tersebut seolah terjadi rekayasa pemukulan dengan harapan ada uang damai untuk dirinya. Kaligis juga mengatakan, sebelum kasus ini mencuat, Mendy meminta uang sebesar Rp30 milyar kepada suaminya dengan harapan untuk mempertahankan rumah tangga. Suaminya menyanggupinya. Sekarang, istrinya bikin ulah kembali.
“Mendy melaporkan dengan tujuan ‘pemerasan’ kepada suaminya, seolah telah terjadi rekayasa pemukulan dengan harapan ada ‘uang damai’, padahal sesungguhnya istrinyalah yang memukul sehingga muka Donny penuh darah dan pelipisnya pecah, ada bukti,” kata Kaligis sambil menunjukan foto wajah Donny yang bersimbah darah di kantornya di Jalan Majapahit Nomor18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123, Jakarta Pusat,Jakarta, Selasa, (5/7/2022) siang.
OC Kaligis menambahkan, dirinya memiliki bukti kuat menyangkut foto wajah Donny yang bersimbah darah sebagai bukti bahwa KDRT itu dilakukan oleh istri yang memukul Donny mengunakan benda keras.
OC Kaligis menambahkan, kliennya Donny dalam klarifikasi telah diperiksa beberapa saksi, termasuk Agus supir Mendy dan anak-anaknya bahwa tidak pernah terjadi KDRT apalagi pemukulan oleh Donny.
Pelaporkan oknum Polsek Kembangan, Jakarta Barat ke Propam Polda Metro Jaya tersebut bermula dari Oknum polisi Polsek Kembangan yang tiba-tiba melakukan pengeledahan dan penyitaan tanpa adanya berita acara. Menurut OC Kaligis, tindakan tersebut merupakan pelanggaran dan tindakan sewenang-wenang yang masuk kategori kejahatan jabatan sebagaimana diatur pada Bab 28 KUHP.
Tim Pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates yang berada di lokasi menolak rumah kliennya dijadikan olah TKP, sebab status kliennya yang masih sebagai terlapor. Dari hasil olah TKP tersebut, polisi berhasil menyita 1 buah hair dryer sebagai barang bukti.
“Kami keberatan dilakukan olah TKP, karena status klien kami belum tersangka. Tidak hanya itu, oknum polisi tersebut juga tidak melakukan izin RT dan RW sebelum memasuki rumah orang,” kata OC Kaligis.
Dari tindakan olah TKP tersebut OC Kaligis menduga oknum pihak kepolisian sektor Kembangan tersebut sudah masuk angin.
“Ini harus diselidiki. Ada oknum polisi yang sudah masuk angin. Makanya kami adukan ke propam. Propam harus segera turun tangan untuk memperbaiki citra polisi, agar sesuai dengan harapan Bapak Kapolri,” pungkas OC Kaligis. Her