Singaraja, Faktapers.id -Polres Buleleng akhirnya menetapkan 3 tersangka dalam kasus penganiayaan warga Desa Tista Buleleng.
Setelah dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polres Buleleng, terhadap empat orang yang diduga terlibat atas meninggalnya warga Banjar Dinas Munduk Tengah Desa Tista Kecamatan Busungbiu bernamaKetut Arta Wijaya (50) di depan pasar Desa Dapdap Putih (6/7) malam.
Dari hasil proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan menetapkan 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Tiga pelaku diantaranya
Kadek RD asal Dusun Pasut Desa Pengragoan Kecamatan Pekutatan Jembrana. I Kadek S (48) dan Putu RS (21) asal Desa Juwuk Manis Kecamatan Pekutatan Jembrana. Terhadap ke tiga terduga pelaku saat ini diamankan di Polres Buleleng untuk 20 hari kedepan.
Sedangkan Ketut S,(19) asal Banjar Dinas Munduk Tengah Desa dadap Putih Kecamatan
Busungbiu Buleleng dikenakan wajib lapor.
Kasus berawal dari korban yang saat itu pulang dari upacara adat Rabu (6/7) sekitar pukul 23.10 wita dirumah temennya dengan membonceng Kadek Diana. Ketut Arta Wijaya diperjalanan pulang korban diserempet oleh mobil pick up terbuka berisi 4 orang dan terjadi kesalah pahaman berujung cekcok hingga korban mengalami tulang leher patah, wajah memar, dan meninggal tergeletak di jalan raya dan dibiarkan oleh 4 orang sembari kabur.
Kapolres Buleleng melalui Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya dikonfirmasi Sabtu (8/7) membenarkan penetapan 3 orang tersangka, “Setelah proses penyelidikan dan berbagai keterangan status ditingkatkan menjadi penyidikan. 3 orang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. 1orang masih didalami peranya ,”ujar Sumarjaya. ds