Jakarta, Faktapers.id – Pasar Jaya belum menyerahkan Laporan Keuangan yang audited TA 2020 kepada BUMD hingga pemeriksaan berakhir. Hal ini diungkap Gatradi kantor PD Pasar Jaya, Kamis (7/7-22).
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan investasi permanen, untuk penyertaan modal Pemprov DKI Jakarta menunjukkan permasalahan, yaitu pencatatan saldo investasi permanen belum berdasarkan LK Audited oleh BUMD dan Perusahaan Perumda Pasar Jaya.
Menurut PMK Nomor 223/PMK.05/2016 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 06, tentang Akuntansi Investasi (Revisi 2016), dalam mencatat nilai investasi permanen pada BUMD dan perusahaan patungan. Sebagai dasar pencatatan yaitu Laporan Keuangan dari masing-masing perusahaan dan dokumen Pembagian Laba Perusahaan yang telah diumumkan dalam RUPS.
Jadi dalam LKPD DKI Jakarta Tahun 2020 diketahui terdapat mutasi penambahan senilai Rp.5.430.213.254.584,00 dan mutasi kurang senilai Rp.1.997.699.311.269,00.
Sementara, untuk mendukung pencatatan investasi permanen pada perusahaan daerah yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta, dibutuhkan Laporan Keuangan Audited dari BUMD dan perusahaan patungan milik Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pendukung atas pencatatan nilai investasi permanen, pada BUMD dan perusahaan patungan yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, diketahui bahwa mencatat mutasi tambah kurang, bidang Akuntansi BPKD belum menggunakan Laporan Keuangan Audited Tahun 2020 masing-masing perusahaan.
Bahwa Atas Laporan Keuangan yang telah disampaikan oleh masing-masing BUMD dan perusahaan patungan, sampai dengan 31 Maret 2021, diketahui nilai Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) tidak sesuai dengan nilai yang dicatat di Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta TA 2020.
Perbedaan tersebut dikarenakan terdapat koreksi atas LK BUMD dan perusahaan patungan yang belum digunakan sebagai dasar pencatatan dalam Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta BPKD telah menyampaikan usulan jurnal koreksi atas nilai PMP, untuk Perusahaan yang telah menyampaikan LK audited ke BPKD Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan usulan jurnal koreksi tersebut saldo PMP per tanggal 31 Desember 2020 senilai Rp.66.616.669.815.924,00 atas total usulan koreksi senilai Rp.2.123.807.178. 835,00 .
Sementara menurut Perhitungan PMP TA 2020 tidak didukung oleh nilai yang akurat, dikarenakan tidak menggunakan data berdasarkan LK audited TB 2020 BUMD dan perusahaan patungan. informasi yang didapat dari BUMD. Salah satu perusahaan patungan, yaitu Perumda Pasar Jaya belum menyampaikan Laporan Keuangan yang audited TB 2020 hingga pemeriksaan berakhir, dengan nilai penyertaan modal pada LK Pemprov DKI Jakarta senilai Rp.3.047.243.515.303,00 atau sebesar 5,45% dari total penyertaan modal.
Lebih lanjut, BUMD telah manyampaikan ke BP BUMD bahwa Perumda Pasar Jaya mengajukan penundaan penyerahan Laporan Keuangan Audited 2020 dikarenakan masih proses rekonsiliasi Bansos selama pandemi Covid-19;
Dapat disinyalir bahwa pencairan Penyertaan Modal Pemerintah pada Perumda Pasar Jaya tidak sesuai nilai, yang telah ditetapkan Perumda Pasar Jaya yang telah menerima Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta untuk TA 2020 senilai Rp.117.114.275.570,00.
Atas nilai tersebut telah dicatat dalam LKPD Pemprov DKI Jakarta TA 2020 sebagai penambahan atas nilai PMD pada Perumda Pasar Jaya. Rosi