Klaten, faktapers.id– Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Klaten, Kamidi menegaskan sekolah tidak ada yang memaksa peserta didik baru untuk membeli seragam di sekolah. Penegasan itu disampaikan dalam rangka menanggapi berita yang beredar terkait pengadaan seragam di sekolah.
“Pengadaan seragam di sekolah hanya bersifat penawaran atau sekolah tidak akan mewajibkan peserta didik baru untuk membeli seragam di sekolah. Artinya siswa boleh membeli seragam diluar,” kata Kamidi, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (15/7/2022).
Ia menjelaskan, selama ini banyak pedagang keluar masuk dilingkungan sekolah, mereka menawarkan berbagai jenis barang dagangan seperti buku, sepatu dan lainnya. Hal itu pihak sekolah tidak pernah ikut campur, karena mereka menjual ada yang laris dan kadang juga gak laku terjual.
“Artinya proses jual beli itu dilakukan oleh penjual melalui penawaran, dan sekolah tidak ikut campur apalagi memaksa. Ada yang beli ya monggo, kalau tidak ya tidak apa-apa. Semua sudah kita jelaskan diawal kepada wali murid supaya tidak salah faham,” tegasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Klaten, Yunanto mengatakan ketentuan pengadaan seragam, pihaknya mengimbau sesuai aturan satuan pendidikan termasuk guru, kepala sekolah, atau siapapun yang terkait di satuan pendidikan tidak boleh melakukan jual beli seragam. Sejak 2019, Disdik sudah membuat SE terkait larangan jual beli sergam di satuan pendidikan. Hingga kini, SE tersebut masih berlaku.
SE itu bernomor 420/3653/12 tentang Larangan Pungutan dan Pengadaan Seragam, Buku, Modul, atau sejenisnya yang dilakukan oleh sekolah, guru, karyawan. SE tertanggal 14 Agustus 2019 itu ditandatangani Plt Kepala Disdik Klaten, Sri Nugroho.
Ada sejumlah poin dalam SE yang dibuat berasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan di Satuan Pendidikan Dasar dan Permendikbud No 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Poin-poin itu, yakni satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orang tua/walinya.
Satuan pendidikan dasar yang diselengarakan oleh pemerintah daerah dilarang menjual seragam, buku, modul, LKS atau sejenisnya kepada peserta didik, orang tua/walinya yang dilakukan guru atau karyawan di satuan pendidikan. Biaya personal peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orang tua/walinya.
“Kalau aturan tidak diperbolehkan satuan pendidikan itu, baik guru, kepala sekolah, maupun karyawan di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah melakukan jual beli seragam. Sejak 2019 sudah ada edaran dan itu terus kami bagikan kepada kepala sekolah maupun yang ada di satuan pendidikan,” kata dia. Madi