Singaraja, Faktapers.id –Terkuak kasus perampokan di Kantor Balai Tehnik Desa Musi Kecamatan Gerokgak Bali Minggu (3/7) antara pukul 23/02, wita menelan kerugian hampir 90 juta, dua brankas dibobol 6 orang.
Dari keenam, empat pelaku berhasil diringkus Reskrim Polres Buleleng bersama Reskrim Polresta Denpasar Senin sore sekitar pukul 16.10 wita di tempat persembunyianya setelah dikejar di tiga tempat dan berbagi hasil merampok dan berbagi di hotel Darmadi wialayah Kuta. Dua orang kini menjadi DPO Polres Buleleng akibat melarikan diri.
Menariknya dua penjaga kantor kala Kadek Ginanta berada di pos depan berhasil diikat dengan tali rapiah dan mulut ditambal lakban bersama Nyoman L. Widya yang berada di loby.
Selaku exsekutor dalam aksi tersebut para pelaku memiliki peran masing-masing diantaranya pelaku (1) Irvan Ohorella (47) asal Dusun Pahlawan Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, memiliki peran mengikat kaki satpam dipos depan dan mengawasi bersama pelaku (2) Yandri Souhaly (34), dipecatan TNI AD pada Tahun 2013 asal RA. Kartini – Sukajadi Desa Pasirkareumbi Kecamatan Subang Kabupaten Subang Jawa Barat,
Pelaku (3) Adie Syaipul Makmur (37), dipecat dari TNI AD th 2013, asal Kampung Kulalet Kelurahan Bojong Malaka Kecamatan Bale Endah Kabupaten Bandung Jawa Barat, memiliki peran sebagai sopir pengantar enam orang pelaku.
Pelaku (4) Oktavianus Here Radja( 42) asal Tenggumung Karya Lor Buntu I Desa Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya Jawa Timur, memiliki peran menyergap penjaga kantor yang bertugas di pos satpam, menyergap penjaga kantor yang bertugas di loby, mengawasi penjaga kantor yang sudah terikat di ruangan kantor dan membeli tiket penerbangan pesawat tujuan Jakarta.
Sedangkan pelaku (5) Ilham Marasabesi Alias Aldo (dalam DPO) memiliki peran menunjukkan arah ke lokasi kantor Balai Teknik Pantai, menyergap satpam yang bertugas di pos serta memperingatkan agar satpam diam tidak berteriak, mengikat kaki satpam yang bertugas di loby kantor, menutup mulut satpam yang bertugas di loby kantor dengan lakban, mengambil uang yang ada didalam ruangan Admin dan membagikan uang hasil curian.
Peran pelaku (6) Mustapa Lestaluhu Alias Stefen (DPO) memiliki peran menunjukkan arah ke lokasi kantor Balai Teknik Pantai, mengatur tugas yang dilakukan setiap orang aktor intelektual.
Hasil kejahatan yang diperoleh para pelaku sebagian sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan para pelaku sendiri, sedangkan sisa sebesar Rp. 8.263.000 (delapan juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah),
Kapolsek Gerokgak Kompol Suaka Purnawasa bersama Kanit Reskrim AKP I Putu Merta, Kasi Humas Polrs AKP Gede Sumarjaya Rabu (20/7) pagi mengungkap kasus tersebut,
“Dari berbagai informasi dan penyelidikan, 4 pelaku kita tangkap di hotel wilayah Kuta kerjasama dengan Reskrim Polresta Denpasar. Dua pelaku menjadi DPO dan 4 sudah diberi hadiah timah panas”ujar Kompol Suaka
Terhadap para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimakskud dalam rumusan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, ucap Kapolsek Gerokgak Suaka Purnawasa. ds