Jakarta, Faktapers.id – Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin meninjau kewajiban Fasilitas Sosial-Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) di kawasan Gedung Atria Sudirman, Jalan Karet Pasar Baru V, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Rabu (20/7/2022).
Iqbal mengatakan, peninjauan lokasi ini nantinya akan dijadikan Fasos-Fasum yang dimanfaatkan sebagai jalan penghubung antara Mas Mansyur dengan Karet Tengsin.
“Dengan adanya peninjauan ini bisa kita identifikasikan mana saja kewajiban dari para masing-masing pengembang,” katanya.
Iqbal mengungkapkan bahwa ada tiga pengembang di wilayah Gedung Atria Sudirman yaitu, Intiland, BSD, dan PLB. Dari pengembang ini mempunyai kewajiban seperti yang dituangkan dalam Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
“Peninjauan ini juga untuk menyelaraskan kewajiban yang mereka miliki dengan rencananya adanya Fasos-Fasum yang akan kita buat terkait kesesuaian penyempurnaan administrasi,” jelasnya.
Dalam peninjauan ini juga dihadiri, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting, Kepala Bagian Hukum Ani Suryani, serta Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Martua Sitorus. Tajuli