Jakarta, Faktapers.id – Sebanyak 50 petugas pemakaman umum mendapat sosialisasi dari Pokja Pencegahan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Kota Administrasi Jakarta Pusat, di Karet Bivak, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Rabu (20/7/2022).
Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Administrasi Jakarta Pusat Taupik mengatakan, sosialisasi ini diberikan agar para petugas tidak melakukan pemungutan di luar ketentuan yang berlaku.
“Kita hadirkan narasumber yaitu Kasie Binmas Polres Jakarta Pusat Kompol Tata Irawan dan juga Kasie Intel Kejari Jakarta Pusat Samuel Situmorang. Untuk memberikan sosialisasi kepada para petugas,” katanya.
“Pesertanya meliputi Kasatpel pemakaman dan PJLP yang ada di empat pemakaman, yaitu pemakaman Karet Bivak, Karet Pasar Baru, pemakaman Petamburan, sama pemakaman Kawi-kawi, jadi ada perwakilan semua,” imbuhnya.
Taupik menuturkan dengan adanya sosialisasi ini para petugas yang langsung berhubungan dengan ahli waris memberikan layanan pemakaman yang baik dan tidak melakukan pungutan liar.
“Bahkan kita imbau juga ya kalau bisa tidak lagi mau menerima pemberian ahli waris semacam tanda terima kasih dan sebagainya. Itu jangan dibiasakan, karena itu sebenarnya asal muasal pungli,” tuturnya.
Taupik juga akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk melakukan penataan fisik makam dengan menjadikan akses keluar masuk makam hanya satu pintu.
“Makam akan ditata supaya pintu masuknya dan jalan keluar cuman satu, sehingga mudah dikendalikan dan menjaga kenyamanan para peziarah,” tandasnya. Tajuli