Klaten, faktapers.id – Puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dilaksanakan jajaran Kejaksaan Negeri Klaten, Jumat (22/07/2022). Di momentum Puncak Peringatan Hari Adhyaksa ke-62 ini, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Suyanto membeberkan capaian kinerja periode Januari hingga Juni 2022.
Suyanto mengatakan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Klaten pada bidang tindak pidana umum hingga Juli 2022 menangani satu perkara penting yang telah diselesaikan yaitu kasus Khilafatul Muslimin dengan menetapkan 2 tersangka.
“Kemudian pada bidang tindak pidana umum yang lain, Kejari Klaten telah menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan dengan menetapkan satu tersangka Boss PT Krisna Alam Sejahteta yaitu Al Farizi,” ungkapnya.
Suyanto mengatakan, rekapitulasi tindak pidana umum pada bulan Januari-Juli 2022 dalam tahapan SPDP sebanyak 128 perkara, Pra Penuntutan 124 perkara, Penuntutan 139 perkara dan Eksekusi Terpidana 102 perkara.
“Untuk penuntutan, ada 130 perkara dan selesai 102 perkara, tersisa 28 perkara. Sementara upaya kasasi ada satu perkara dan telah diselesaikan. Sedangkan kasus Restorative Justice ditangani dua perkara dan telah diselesaikan dengan 2 tersangka yaitu Dodik Bintoro dan Suharsono,” bebernya.
Untuk Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klaten telah merampungkan 2 kasus korupsi diantaranya menetapkan 2 tersangka PD BKK Wedi dan Tulung. Sedangkan pemulihan keuangan Negara dari bulan Januari, April, Mei dan Juni dengan jumlah total Rp612.620.422.
Kasi Pidana Khusus Kejakasaan Negeri Klaten, Wibisono menambahkan pihaknya telah menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang lain, salah satunya kasus Buku Matur Jujur. Namun sejauh ini ia mengaku belum bisa menjelaskan secara detail, sebab masih dalam proses penyelidikan.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan, jadi kami belum bisa bicara banyak. Kami masih melihat dalam posisi apakah ada tindak pidana atau tidak,” ucapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya telah dilaksanakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 antara lain pekan olahraga, bakti sosial dan anjangsana, ungkapan kasus Tipikor, pemusnahan barang bukti, penjualan barang rampasan, ziarah dan tabur bunga. Madi