DaerahSumatera

Didampingi Law Firm Tosa & Partners, Kakam Sukajawa Menang Sengketa TUN

×

Didampingi Law Firm Tosa & Partners, Kakam Sukajawa Menang Sengketa TUN

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Faktapers.id  – Sengketa Tata Usaha Negara dengan nomor perkara 17/G/2022/PTUN.BL antara Santi Mayasari melawan Kepala Kampung (Kakam) Sukajawa pada tingkat pertama memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung (Balam) memutus perkara tersebut dengan menolak seluruh gugatan Penggugat, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 243.000; (Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah), Selasa (26/07/2022).

Diketahui, Penggugat melalui kuasa hukumnya Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H, M.H, dan rekan, telah mengajukan gugatan tertanggal 18 Mei 2022 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung tanggal 19 Mei 2022 dengan Register Perkara Nomor: 17/G/2022/PTUN.BL, yang telah diperbaiki secara formal pada tanggal 02 Juni 2022.

“Bahwa adapun yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Kepala Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah Nomor: 19 Tahun 2022 Tanggal 30 Maret 2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Kampung Sukajawa atas nama Santi Mayasari dari jabatan Sekretaris Kampung (Sekkam) Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah,” jelas Ketua Majelis Hakim Dra. Marsinta Uli Saragih, S.H, M.H, didampingi Hakim anggota Dedi Wisudawan Gamadi, S.H., M.Kn, dan Hj. Suaida Ibrahim S.H, M.H.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Kampung Sukajawa dari Law Firm Tosa & Partners menyampaikan apa yang menjadi keputusan majelis hakim PTUN Bandar Lampung, merupakan wujud nyata dari tegaknya sebuah peradilan tata usaha negara yang konstitusional.

Ia menyebut hari ini merupakan sejarah baru yang tercatat dalam dokumen negara. Bahwa, ketika seseorang ataupun perangkat kampung, yang secara nyata telah melakukan pelanggaran yang berakibat pada buruknya kinerja yang bersangkutan, juga berimbas pada pelayanan masyarakat Kampung Sukajawa secara luas, lantas ia diberhentikan oleh kepala kampung atas evaluasi kinerja.

“Selanjutnya dia melakukan gugatan sesuai haknya sebagai warga negara, yang selanjutnya diputuskan seadil-adilnya oleh majelis hakim PTUN Bandar Lampung, gugatan tersebut ditolak seluruhnya. Tentu putusan majelis hakim PTUN Bandar Lampung tersebut dirasakan oleh klien kami sebagai bentuk keadilan hukum. Sebab apa, klien kami Kepala Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, telah melalui mekanisme pemberhentian perangkat kampung sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” papar kuasa hukum Kepala Kampung Sukajawa, Ridho Kurniawan, S.H.I, didampingi Reza Fauzi, S.H, Setia Irawan, S.H, dan Yulianto, S.H, M.H, ditemui di PTUN Bandar Lampung. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *