DaerahBali

DPRD Buleleng/Banggar Tuding OPD Melanggar Aturan Tata Kelola Keuangan

×

DPRD Buleleng/Banggar Tuding OPD Melanggar Aturan Tata Kelola Keuangan

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id– Sejumlah Komisi di DPRD Buleleng menyoroti kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dianggap tidak becus bekerja menjelang lengsernya Bupati Buleleng.

Selain dianggap tidak memenuhi terget, Dewan juga menganggap salah satu OPD tidak menggunakan tata kelola keuangan sesuai peraturan sehingga diangap berpotensi melakukan pelanggaran.
Sorotan Dewan terhadap kinerja OPD itu terungkap saat dilakukan rapat Komisi-Komisi dengan Badan Anggara (Banggar) DPRD Kabupaten Buleleng di Ruang Komisi,  Rabu (13/7).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna SH membahas Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggran 2021.
Seperti pandangan Komisi I yang menyorot kinerja Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPDSTP).

Melalui juru bicara (Jubir) Sri Seniwi mempertanyakan realisasi pendapatan yang dianggap tidak mencapai target. Salah satunya realisasi pendapatan pada tahun 2021 yang hanya menyentuh angka 64,3 persen dinilai masih sangat jauh dari yang ditargetkan.
Atas capaian tersebut Komisi I meminta DPMPDSTP untuk melakukan inovasi dan kreativitas, seperti melakukan peningkatan pengawasan terhadap objek-objek retribusi dan melakukan validasi data untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan.

“Melakukan peningkatan pelayanan terhadap berbagai bentuk perizinan sesuai kewenangannya, melakukan peningkatan koordinasi dan komunikasi dengan OPD terkait yang berhubungan dengan pelayanan perizinan, dan memastikan pada tahun 2023 dapat terwujudnya pembangunan Mall Pelayanan Publik sebagaimana amanah Perpres, serta sekaligus melakukan pemetaan terhadap potensi-potensi yang dapat meningkatan pendapatan daerah,” kata Sri Seniwi.

Atas sorotan Komisi I, di tempat terpisah Kepala Dinas DPMPDSTP I Made Kuta mengaku telah memberikan penjelasan detail kepada Komisi I terhadap tidak dipenuhinya target tersebut. Selain soal pandemi Covid-19 sejumlah regulasi yang mengatur soal perizinan investasi juga berubah. Bahkan perubahan regulasi dari IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  itu tidak mudah diadopsi sehingga membuat persepsi dan mindseat para petugas di masing-masing OPD mengalami keterlambatan dalam menerjemahkan dalam sistem kerjanya. Dampakanya, kata Kuta, retribusi akhirnya tidak bisa dipungut.

“Soal target memang tidak tercapai karena ada perubahan regulasi di pertengahan tahun, diantaranya regulasi persetujuan bangunan gedung (PBG) sudah tidak bisa dipungut, retribusi telekemunikasi/tower yang sebelumnya bisa dipungut hingga 12 kali hanya diperbolehkan dua kali, itu tertuang dalam temuan BPK, tidak diperbolehkan (memungut) lagi, Perdanya salah,” jelas Kuta.

Hal lain yang membuat target tidak tercapai soal izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) sudah tidak  bisa lagi dipungut. Padahal sektor ini ditarget cukup tinggi pertahun. ”Ini (IMTA) juga tidak bisa dipungut pekerjanya banyak pulang karena virus Corona, ada sebanyak Rp 1,2 miliar hilang pendapatan kita dari sektor ini,” imbuh Kuta.

Yang lebih miris kata Kuta, target capaian pada tahun 2022 akan jauh lebih rendah dari tahun sebelumnya. Jika target sebelumnya mencapai hanya 64,3 persen tahun depan jauh lebih rendah akibat faktor PBG yang masih belum bisa dipungut.

“Target IMB tahun 2021 sebesar Rp 5 miliar, yang didapat hingga bulan Juli 2021 hanya Rp 4,2 miliar karena ada perubahan regulasi. Sedangkan di tahun ini PBG terealisasi baru Rp 700 juta jauh dari target. Ini juga karena proses teknisnya ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) ini menjadi penyebab penurunan dan penyebab keluhan masyarakat selama ini soal lambatnya perizinan,” kata Kuta.

Solusinya, menurut Kuta, Mall Perizinan yang diperkirakan beroperasi tahun 2023 akan menjawab semua kekacauan pendapatan tersebut. Sebab semua akan terintegrasi satu pintu. ”Tidak lagi banyak pintu seperti sekarang cukup ke mall saja, semua instansi terkait ada di mall perizinan,” tambahnya

Namun demikian, Kuta menyebut Kabupaten Buleleng berada di pringkat 3 nasional pengeluaran Sistem menejemen bangunan Gedung (SIMBG) bersama dua daerah lainnya dalam mengaplikasikan sistem baru menjemen pelayanan.

”Sistem baru ini memang ribet dan butuh waktu untuk mensingkronkan,” ujar Kuta.

Begitu juga Komisi III  memberikan warning kepada koleganya di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Melalui jubirnya Luh Marleni, Komisi III menyorot kegagalan dinas yang mengurus soal pendapatan ini yang dianggap belum bisa menagih secara maksimal para wajib pajak. Bahkan secara khusus memberikan atensi terhadap pendapatan, belanja dan Silpa. Diantaranya piutang daerah yang dianggap terus membengkak, penurunan DAU, Belanja Modal realisasinya kecil, ada perbedaan antara kas di SILPA tidak sama dengan Kas yang ada di Neraca, soal  dana SILPA tahun 2021 yang tidak terikat dengan program/kegiatan dan ada realisasi belanja modal aset tetap lainnya yang dianggarkan sebesar Rp. 15.402.569.281,00 realisasinya mencapai Rp. 19.001.086.601,42.

“Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah pada pasal 124 pengeluaran seperti itu tidak dibenarkan. Karena itu Komisi III menyarankan agar ketentuan perundang-undangan dijalankan sebagaimana mestinya dan tegas dalam pelaksanaannya,” kritik Komisi III melalui jubirnya Luh Marleni . ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *