DaerahBali

Bendesa Adat Kubutambahan Akan Kerahkan Massa Kepolres Buleleng Atas Ditetapkan Tersangka

533
×

Bendesa Adat Kubutambahan Akan Kerahkan Massa Kepolres Buleleng Atas Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Penetapan status tersangka yang diterima oleh Bendesa Adat Kubutambahan,Jro Pasek Ketut Warkadea dari penyidik Satreskrim Polres Buleleng mematik reaksi masyarakat Kubutambahan.

Warkadea diduga melakukan pemalsuan hak kepemilikan bedasar Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya permohonan SHM Nomor: 04636/Desa Kubutambahan, yang tercatat atas nama pemegang hak Desa Adat Kubutambahan. Padahal sejak tahun 1971, hingga saat ini berdiri bangunan yang peruntukannya sebagai Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Provinsi Bali.

Kini menyandang status tersangka dikabarkan memantik reaksi krama adat setempat.Ratusan warga berencana mendatangi Mapolres Buleleng untuk mendampingi Jro Pasek Ketut Warkadea saat dipanggil penyidik Rabu (3/8). Bendesa Warkadea sendiri dilaporkan oleh I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda seorang anggota polisi bertugas di Polda Bali dalam dugaan kasus pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.

Melalui surat bernomor: 035/DAK/KBT/VIII/2022 yang dikirim kepada Kapolres Buleleng tertanggal, Selasa (2/8) disebutkan rencana ratusan warga yang terdiri dari Pecalang, Paguyuban Pemangku Besi Mejajar serta komponen masyarakat yang ada di Desa Adat Kubutambahan akan ikut hadir mendampingi Kelian Desa Adat Kubutambahan guna menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng.

Seperti yang disebutkan oleh Kuasa Hukum Jro Ketut Warkadea,Advokat I Wayan Sudarma SH Selasa (2/8) dikonfirmasi awak media membenarkan rencana tersebut. Ia menyebut krama Desa Adat Kubutambahan sangat berkepentingan atas ditetapkannya Jro Warkadea sebagai tersangka mengingat kasus yang dituduhkan kepadanya murni untuk kepentingan desa adat.

“Sebagai kuasa hukum, jika perbuatan kelian desa adalah untuk kepentingan krama maka, sangatlah patut krama desa adat ikut membela kelian desa adat mereka. Jadi kami pertegas bahwa, peruntukannya adalah untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi,”ujar Wayan Sudarma,

Sebelumnya Jro Ketut Warkadea ditetapkan sebagai tersangka didasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022. Selaku pelapor dalam kasus itu, I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda mengaku lahan yang kini bersertifikat atas nama Desa Adat Kubutambahan milik keluarganya bernama Gede Putra (almarhum) berdasarkan Catatan Persil 38b, klas II luas 2.070 ha atas nama Gede Putra nomor: 138 yang terdapat di Kantor Inspeksi Ipeda Denpasar Kantor Dinas Luar tk.I Ipeda Singaraja.

Klaim pelapor yang juga anggota polisi bertugas di Polda Bali itu didasarkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik Gede Putra berdasarkan Catatan Persil 38b, klas II luas 2.070 ha atas nama Gede Putra nomor: 138 yang terdapat di Kantor Inspeksi Ipeda Denpasar Kantor Dinas Luar tk.I Ipeda Singaraja.

Hanya saja usai ditetapkan sebagai tersangka,Kuasa Hukum Wayan Sudarma bersurat ke Kapolres Buleleng ditembuskan ke Kapolda Bali, Kompolnas hingga ke Kapolri agar kasus tersebut dihentikan sementara mengingat pihaknya tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja, dan telah terdaftar dengan Nomor Pendaftaran: PN SGR-0720221MJ.“Gugatan itu untuk kepentingan pembuktian di pengadilan tentang ada atau tidak hak perdata pelapor tersebu,”paparnya.

Sisi lain masyarakat Kubutambahan sore ini memasang spanduk diberbagai titik desa bertuliskan *Tangkap dan Tahan Warkadea yang sudah bikin malu warga desa Kubutbahan* *Mosi Tidak Percaya Kami warga desa adat Kubutambahan tidak rela dipimpin oleh Kelian Adat berstatus Tersangka*

Terhadap proses pemanggilan di Polres Buleleng, penyidik tidak membatalkan pemanggilan terhadap Warkadea sesuai protaf

Informasi yang beredar terhadap pengerahan massa rencana warga Kubutambahan mendatangi Polres Buleleng dikanter oleh Kapolres Buleleng AKBP Made Danuardana dikonfirmasi mengatakan secara singkat,”Tidak ada” singkat AKBP Danuardana. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *