Takalar, Faktapers.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar ungkap pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak kerbau.
“Kelima tersangka masing-masing NR (48), HN (58), JN (29), FA (30), R (26),” kata Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto, Selasa (2/8/2022).
Keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak itu setelah Satreskrim Polres Takalar menerima aduan dari masyarakat.
“Setelah kami terima aduan dari masyarakat, anggota kami di lapangan langsung bergerak mencari pelaku, dan akhirnya kita berhasil mengamankan kelima tersangka,” ujar Agus Purwanto.
Modus pelaku kata Agus Purwanto, para tersangka membuka ikatan hewan kerbau, dan menggiring hewan kerbau, lalu menaikkan ke mobil jenis pickup yang telah disiapkan sebelumnya, kemudian dibawa ke Makassar untuk dijual.
“Hewan ternak kerbau itu dijual di Makassar dengan harga kisaran Rp 8 Juta,” tambah Agus Purwanto.
Atas perbuatannya kelima tersangka pencurian hewan ternak dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak Satreskrim Polres Takalar yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Fino, 1 mobil pickup Daihatsu Grand Max, tali, dan uang tunai sebesar Rp. 8 Juta. */Kartia