Singaraja, Faktapers.id – Setelah Rabu (3/8) tersangka Ketua LPD Anturan Arta Wirawan menjalani pemeriksaan di Kejari Buleleng, kini Kamis (4/8) Arta Wirawan dengan tangan diborgol dan pengawalan ketat digiring kembali ke kantor LPD Desa Anturan bahwa terdapat dokumen kredit atas namanya yang nilainya cukup fantastis berinisial KTA , A 135 M.
Penggeledahan dilakukan dengan melibatkan 8 orang yang di pimpin Agung Jayalantara dengan maksud untuk mencari bukti-bukti yang terkait dengan asuransi Jiwasraya beberapa sertifikat SHM milik LPD Anturan yang belum ditemukan, serta dokumen kredit yang dinilai berkisar 135 miliar dan didampingi Bendesa Adat Desa Anturan Ketut Mangku dan Kades Desa Anturan Ketut Soka.
Dalam 4 jam penggeledahan berhasil mengamankan dokumen terkait asuransi, kredit, dan 2 sertifikat SHM yang diserahkan Bendesa Adat hasil amanan dari orang lain.
Menariknya saat penyidik ditemukan dokumen, ternyata seluruh karyawan dijamin oleh Asuransi Jiwasraya yang mana sumber pembayarannya berasal dari kas LPD Anturan dan asuransi Sun Life waooo keren..!!!
SHM tersebut berlokasi di Desa Anturan tepatnya di depan SD 2 Anturan dan sudah beralih nama menjadi kepemilikan Desa Adat Anturan, yang sebelumnya SHM tersebut adalah milik LPD Anturan atas nama tersangka selaku Ketua LPD Anturan.
Pencairan kredit tersebut diduga keterlibatan orang dekat dari tersangka Ketua LPD yang sering dilakukan.
Agung Jayalantara dalam keterangan pers mengatakan, dokumen yang berkaitan dengan kredit akumulatif diakui oleh tersangka dengan nilai 135 Miliar di Tahun 2019, justru Penyidik Kejari Buleleng menemukan kredit akumulatif tanpa jaminan tersebut senilai 1.41 Miliar di Tahun 2020.
Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pinjaman senilai 141 Miliar tersebut.
“Hasil penyitaan sebanyak 21 bendel dokumen diamankan oleh Penyidik yang langsung dibuatkan berita acara penyitaan, guna memperkuat bukti dalam berkas perkara,”papar Agung Jayalantara. ds