Singaraja, Faktapers.id – Setelah ditetapkan tersangka Ketua LPD Arta Wirawan dalam kasus korupsi LPD Anturan Buleleng yang dikelolanya, Kajari Buleleng terus melakukan upaya penambahan bukti.
Kali ini rumah tersangka Arta Wirawan yang berlokasi di Banjar Dinas Anyar Desa Anturan digeledah Kejari yang dipimpin langsung Kasi Intel Anak Agung Ngurah Jayalantara,S.H disaksikan Kades Anturan Ketut Soka dan Bendesa Adat Ketut Mangku dan Bhabinkam Selasa (9/8) pukul 16.20 wita.
Dua ruangan, tempat tidur dan kamar suci dan Lumbung Padi digeledah,kendati tidak menemukan sertifikat SHM namun beberapa surat seperti Kwitansi hasil penjualan tanah seluar 500 meter persegi,
Berita acara rapat tertanggal 18 September 2010, yang berbunyi pengurus dan karyawan LPD Anturan wajib ikut memasarkan tanah Kapling yang sedang dikelola agar cepat laku. Hak, setelah akhir tahun laba atau rugi dari kapling tanah jika ada untuk karyawan dan karyawati yang produktif berhak atas bonus/insentif atas kerjanya yang sangat bagus besarnya max 2,5 % dari hasil penjualan tanah kapling. Bentuk rewerd bisa bentuk cesh atau non cesh yang bisa dikaitkan dengan biaya tirtayatra.
Menariknya dalam poin D disebutkan, hal tersebut belum bisa dibahas dalam pertemuan akan diadakan rapat selanjutnya.
Menariknya dalam berita acara yang tertuang tepat di 25 Desember 2009 dibentuk perarem katanya dihadiri prajuru adat, staff LPD. Desa Pakraman Anturan membahas khusus rencana Pengembangan Bidan Usaha Kapling tanah dan ekspansi penyaluran Kridit sampai keluar desa adat Anturan serta penunjukan langsung ketua LPD untuk bisa namanya di antum dalam rekening bank dari sertifikat tanah kapling yang akan dijualnya, karena menurut informasi dari BPN bahwa lembaga tidak memiliki hak atas kepemilikan tanah yang dibuat dan disetujui saat itu bendesa adat Ketut Wedra.
Agung Jayalantara usai menggeledah langsung memberikan keterangan press kepada awak media yang berhasil mengamankan bukti petunjuk dirumah tersangka Korupsi LPD Anturan Arta Wirawan mengatakan,”menemukan dokumen penting seperti 1 lembar persetujuan dari dese Pakraman Anturan tertanggal 29 Desember 2009, 1 lembar berita acara, 1 lembar perarem. 1 Kwitansi pembayaran tanah. Terkait dokumen ini akan kami uji mengingat mencari sebuah kebenaran tentu akan kami panggil saksi-saksi,”ujar A.A Jayalantara.
Kades Anturan Ketut Soka selaku pendamping terhadap pengeledahan dirumah Arta Wirawan itu pihaknya hanya mendukung upaya penyidik menari bukti kebenaran dan begitu juga Bendesa Adat Ketut Mangku pihaknya tetap mendorong seterang terangnya dan berharap seluruh aset LPD bisa kembali dan diserahkan kepada pengelola baru yang sudah dikukuhkan untuk mengelola kedepan LPD Anturan sehingga kembali normal sedia kala.
Sisi lain bangunan rumah Arta Wirawan yang baru disebelahnya perancanganya begitu megah. Bahkan 1 rumah seperti bangker berlapiskan beton. ds