DaerahBali

Efendi , Asrori dan Alek Dibekuk Sat Narkoba Polres Buleleng, Dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009

514
×

Efendi , Asrori dan Alek Dibekuk Sat Narkoba Polres Buleleng, Dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id– Setelah berhasil dibekuk (5/7) pukul 21.10 wita di Jalan Banajr Dinas Tamblingan Desa Munduk Kecamatan Banjar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng yang dikomando oleh Kasat Narkoba AKP H. Andi M. Nurul Yaqin, S.I.K., M.H dan menjalani proses penyidikan

Tiga terpidana diantaranya Labibul Asrori Alias Labib (24) saat digeledah membawa Narkotika didalam rokok sampoerna terdapat 1 (satu) plip besar berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 84,78 gram brutto ( 83,72 gram netto), dan membawa 1 (satu) unit HP merk Realme warna hitam.

Penangkapan berkembang, Minggu (17/7) pukul 20.30 wita di jalan Laksmana Banjar Dinas Galiran Desa Baktiseraga Buleleng, Gede Pasek Sujaya Alias Alex (45) dibekuk akibat membawa barang bukti berupa 2 (dua ) paket potongan pipet warna kuning dan merah yang didalamnya berisi palstik plip kristal bening diduga narkoitka jenis sabu dengan berat 0,09 gram brutto (0,06 gram netto) dengan total berat 0,29 gram brutoo (0,2 gram netto). Penggeledahan berlanjut kerumah terduga pelaku kembali ditemukan barang bukti dikamar tidur pelaku berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pipet kaca , 1 (satu) buag potongan pipet warna putih yang ujungnya runcing.

Dan Minggu (7/8) pukul 17.30 wita kembali satuan Reserse Narkoba berhasil melakukan penangkapan di jalan Hasanudin Gang At Taufik Kampung Kajanan Buleleng terhadap orang bernama Wawan Efendi Alias Iwan (33) dikamar kostnya, BB disimpan di dapur Sat Narkoba menemukan 2 (dua) buat botol bong, 2 (dua) korek api gas, 3 (tiga) buah sumbu korek api gas, 8 (delapan) potongan pipet plastic yang mana dua diantara ujungnya runcing, dan 2 (dua) pipet kaca yang berisi residu, kemudian setelah dilakukan penggeledahan kamar kost kembali ditemukan ditemukan 1 (satu) paket plastic plip yang berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,84 gram brutto (0,64 gram netto) diselipkan di pintu kamar mandi, dan juga diamankan sebuah dompet hitam di atas kasur yang berisi uang tunai sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan shabu, dan sebuah tas warna krem di kamar mandi di atas kloset kamar mandi yang didlamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastic plip kosong, satu buah gunting kecil dan satu lembar kertas warna putih yang berbentuk persegi Panjang.

Ketiga terpidana pelaku Kamis (11/8), Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP H. Andi M. Nurul Yaqin, S.I.K., M.H., dengan Kasihumas AKP I Gede Sumarjaya, S.H menggelar press release

“terhadap ketiga dalam kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul narkotika yang dimiliki terduga pelaku dan kasusnya sudah dalam proses penyidikan serta ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Buleleng”, kata AKBP Made Dhanuardana

Labibul Asrori Alias Labib, Gede Pasek Sujaya Alias Alex dan Wawan Efendi Alias Iwan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *