Jakarta, Faktapers.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkpakan pihaknya menangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkait kasus dugaan suap.
“Betul pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sore KPK melakukan tangkap tangan seorang bupati an. MAW [Mukti Agung Wibowo] dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” ujar Firli kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Tim penyidik KPK hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pihak yang ditangkap tangan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menangkap lebih dari 20 orang.
“Rekan-rekan dari Kedeputian Penindakan masih terus bekerja dan pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik,” ucapFirli kepada wartawan.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, Mukti baru saja melantik Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemalang Slamet Masduki menjadi Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah di Ruang Aula BKD Pemalang, Rabu (10/8/2022) sore.
Slamet mengisi kekosongan jabatan usai Sekretaris Daerah Mohammad Arifin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek jalan Kabupaten Pemalang tahun 2010.**