Singaraja, Faktapers.id – -Gejolak atas penolakan tambak udang di Desa Penyabangan Gerokgak semakin memanas, pasalnya warga setempat seketika melakukan pemasangan spanduk dilokasi tersebut. Kendati sudah melakukan sosialisasi atas ijin yang dikantonginya berupa Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
Adanya polemik tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Buleleng I Made Kuta dikonfirmasi Senin (15/8) diruang kerjanya mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kepala Desa Penyabangan yang meminta difasilitasi atas penolakan itu.
Untuk langkah awal,Kuta mengaku telah menerjunkan tim ke lokasi untuk mengumpulkan data sebelum memanggil para pihak terkait dalam polemik tersebut.
“Kita sudah terjunkan tim untuk menggali inforamsi soal itu.Masalahnya investasi jenis apapun mengajukan permohonan perizinan melalui sistim Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) sehingga kita tidak mengetahui banyak tentang kondisi dilapangan kecuali ada masalah,”ujar Kuta
Secara detil jenis perizinan yang dikantongi oleh investor tambak udang,Kuta mengaku tidak mengetahui secara persis. Namun dalam data OSS sudah tercantum adanya rencana investasi tambak udang di desa tersebut.Karena itu,Kuta mengaku sudah melakukan koordinasi dengan kepala desa setempat soal mekanisme izin tidak lagi memerlukan surat keterangan dari desa.
“Sesuai persyaratan perizinan berdasar PP No 5/2021 tentang penyelenggaran perizinan berbasis resiko menyebutkan tidak ada persyaratan surat dukungan dari kepala desa maupun desa adat,camat dan penyanding.Dan sebagian mengacu pada keterangan Badan Pertanahan Nasional(BPN) soal kesesuain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),”tambah Kuta.
Jika sudah memenuhi semua persyaratan sesuai yang ditetapkan,masyarakat tidak berhak melakukan penolakan karena berimpilkasi menolak investasi.Sedang di Desa Penyabangan merupakan kawasan perikanan yang terintegrasi didalamnya berupa budi daya perikanan bandeng/nener,udang dan lainnya bahkan kawasan wisata.”Ini yang harus di kordinasikan agar tidak ada persoalan dilapangan terutama budi daya nener tidak terganggu karena hadirnya tambak udang,”kata Kuta.
Selain izin kesesuain ada persyaratan izin lingkungan yang didalamnya tercover persoalan gangguan lingkungan dan mengganggu perusahaan lain.Untuk menyikapi adanya potensi gangguan lingkungan tersebut,Kuta mengaku selain menerjunkan dengan melibatkan tim pengawasan.”Tim ini sifatnya membina dan tidak mengantongi kewenangan menyetop kegiatan dilapangan.Nah setelah itu kita akn undang para pihak tersebut untuk mencari solusi,”ujarnya.
Namun demikian kata Kuta,adanya kemudahan pengurusan izin investasi melalui sistim OSS tidak berarti investor seenaknya dan menganggap semua bisa dilakukan.Menurutnya pihak investor tidak kemudian arogan dan harus memperhatikan kondisi lingkungan termasuk tidak mengabaikan keadaan masyarakat setempat.
“Daerah bisa mengatur dari sisi pengawasan sehingga izin yang dikantong investor belum efektif secara menyeluruh karena butuh kajian dari dinas terkait semisal Dinas Lingkungan Hidup,PU dan lainnya dan setelahnya bisa dilakukan evaluasi.Jika benar ditemukan usahnya menggangu maka izinnya bisa dicabut,”papar Kuta
Sisi lain kesesuaian izin lokasi ATR/BPN melalui,Kasubag Tata Usaha Kantor BPN Buleleng R.A Rahayu Suryanti dikonfirmasi mengatakan,lokasi dibangunnya tambak udang memang secara peruntukan merupakan kawasan perikanan selain kawasan pariwisata.Dan itu,katanya,berdasar Perda No.9/2013 tentang RTRW Kabupaten Buleleng 2013-2033 dan Perda Provinsi Bali No.8/2015tentang arahan peraturan zonasi sistim provinsi.
“Kita di BPN hanya mengeluarkan pertimbangan tekhnis bahwa kawasan itu merupakan Kawasan pariwisata dan perikanan, selebihnya ada di Pemkab Buleleng”kata Rahayu Suryanti. ds