Jakarta, faktapers.id – PT. Suryaprana Nutrisindo atau dikenal dengan Nutrimax merupakan perusahaan distribusi berskala nasional yang menjual vitamin dan obat-obatan. Dimana perusahaan Nutrimax yang berkantor di Jakarta Pusat tersebut merupakan perusahaan besar yang menyuplai vitamin dan obat-obatan ke seluruh apotik di Indonesia.
Akan tetapi, diduga Nutrimax telah mempekerjakan pekerjanya dengan memberikan Upah Pokok dibawah Minimum (UMP). Hal itu sangat bertentangan dengan amanah Undang-Undang, dan perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana.
Sebagaimana yang dialami oleh mantan pekerja, Desti yang telah bekerja selama kurang lebih 3 tahun mendapatkan upah pokok /gaji pokok hanya Rp 1 juta dan tunjangan tidak tetap yang besarannya pun berubah-ubah. Padahal UMP DKI Jakarta telah mengatur upah pokok sebesar Rp. 4.641.854,-.
Selain dari itu, diketahui Desti juga tidak didaftarkan oleh Nutrimax ke BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Padahal yang bersangkutan telah mengajukan diri ke perusahaan dan telah bekerja lebih dari 6 bulan sebagaimana UU BPJS.
Sehingga perusahaan yang melanggar UU tentang BPJS dapat dikenakan Pasal 55 dengan ancaman pidana 8 tahun atau denda 1 miliar rupiah.
Melalui Kuasa Hukumnya Buff & Buff Law Firm saat ini akan menempuh upaya hukum baik pidana maupun perdata. Dikarenakan diduga Nutrimax (PT. Suryaprana Nutrisindo) telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan memberikan Upah dibawah UMP, tidak membayar Upah Lembur, tidak didaftarkan pekerja kepada BPJS padahal yang bersangkutan telah mengajukan permohonan, dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) hanya Rp 1 juta serta pemotongan gaji pokok pada saat Pekerja mengalami positif Covid-19.
Selain itu, Kuasa Hukum juga akan melaporkan Nutrimax yang saat ini dipimpin oleh Hendra Halim selaku Direktur Utama, terkait dengan adanya dugaan tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan sesuai Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 378 KUHPidana.
Menurutnya hal itu bertujuan agar perusahaan-perusahaan di Indonesia secara umum dan khususnya Nutrimax tidak bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja dan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada faktapers.id melalui telepon seluler, Kamis (18/8), Ondo Simarmata selaku legal PT Nutrimax menjelaskan, terkait BPJS, pihak perusahaan sudah mengajukan namun pekerja tidak memenuhi penilaian dari manajemen.
Terkait UMP, Ondo menjelaskan, pekerja menerima gaji ± 3 juta/bulan dan telah sama2 disepakati oleh pihak pengusaha dengan pihak pekerja.
“Perlu diketahui bhwa ibu Desti Wulandari RESIGN, shg haknya sesuai Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan jo. Uu Cipta Kerja,” ujar Ondo.
Di tempat terpisah, faktapers.id menyambangi Kuasa Hukum Desti dari Buff & Buff Law Firm, menjelaskan, bahwa BPJS merupakan hak pekerja yang telah bekerja maksimal 6 bulan.
“Akan tetapi, perusahaan menganggap pekerja tidak memenuhi penilaian dari manajeman, artinya, secara sadar diduga perusahaan melanggar perintah UU BPJS dan mengabaikannya,” ujarnya.
Kuasa Hukum pekerja juga membantah bahwa sejak awal bekerja sampai dengan pekerja mengajukan resign, pekerja tidak pernah menandatangani perjanjian kerja dan perusahaan dilarang memberikan upah dibawah UMP.
“Kalaupun terkait UMP dituangkan dalam perjanjian, artinya diduga perusahaan secara sadar telah melanggar UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah terkait Pengupahan. Dan dapat dipidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” tegasnya.
Kuasa Hukum pekerja kembali menegaskan bahwa hak pekerja bukan hanya persoalan tersebut, melainkan pemberian upah dibawah UMP, pelanggaran terkait dengan Upah Lembur, karena selama lembur diduga perusahaan tidak pernah membayar lemburnya, Upah THR yang hanya diberikan 1 juta setiap tahun, dan pada saat pekerja positif covid-19 dan diwajibkan untuk karantina mandiri, justru perusahaan memotong Upah Pokok pekerja. kornel
Memang benar nutrimax harus di laporkan ke dinas Tenaga kerja karna memberi upah kerja tidak sesuai
Saya bisa bicara seperti ini karena awal saya masuk kerja 28 sampai 30 Mei 2024 gaji saya tidak di bayar
Ikut training pun saya tidak di bayar sedang kan spg spg yang lain yang sama2 ikut training sudah pada di bayar
Management nya ga jelas
Banyak potongan ga jelas.