Takalar, Faktapers.id- Dipicu dengan amarah dendam pria IS (45) lakukan penganiayaan terhadap MS adik ibunya, paman pelaku sendiri dan tempat kejadian di lingkungan Cilallang, Kelurahan Takalar Lama, Kecamatan Mampakasunggu Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan
Motif dendam ini, awalnya korban mengusir orang tua pelaku keluar dari rumah yang dihuni sudah sekian tahun lamanya
Selanjutnya korban MS, berhasil mengusir orang tua pelaku,IS dan bercerita kemana mana dan MS minta agar seluruh barang milik orang tuanya IS segera di keluarkan dari rumah tersebut yang masi ada tertinggal, dan diancam kalau tidak diambil secepatnya, akan di bakar oleh korban MS, sehingga pelaku dengan spontan mendatangi rumah korban dan memarangi MS, beberapa luka pada tubuh korban, terdapat di wajah, dada, juga samping kiri tubuh korban terdapat luka yang amat parah dan sementara di rawat di rumah sakit daerah Takalar Pelaku IS, di jerat pasal 351 ayat 2, dan kurungan 7 tahun
Kronologi berhasil diungkap oleh,Ipda Chaidir, SH ( Kanit Resum) di dampingi, Aipda Aswan Sabil (Kasubsi Penmas Humas Polres Takalar ), dan IPTU M. AGUS PURWANTO, SH. MH (Kasat Reskrim),serta Aipda Syamsul Bahri, SH ( Kanit Reskrim Polsek Mapsu), di
Press release Sat Reskrim Polres Takalar, kamis, (18/8/2022) . Kartia